KPI Terkendala Pengawasan Penyiaran Pilkada 2020

Jakarta, KP – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkendala melakukan pengawasan penyiaran Pilkada 2020, terutama di daerah, karena KPI daerah (KPID) tidak bisa lagi dibiayai oleh APBD.

“Karena ada Peraturan Mendagri yang tidak memperbolehkan itu. Jika ada (pembiayaan) maka (harus) dikategorikan hibah,’’ ungkap komisioner KPI Pusat, Yuliandre Darwis, Selasa.

Hal tersebut diungkapkannya kepada wartawan, usai rapat kerja dengan Komisi I DPR RI dengan KPI, yang salah satu agendanya membahas pengawasan penyiaran Pilkada 2020.

Menurut Yuliandre, kondisi ini akan menjadi kendala operasional KPID ke depannya.

“KPID ini adalah jantung utama untuk pengawasan pilkada. Bagaimana pun KPID adalah lembaga negara yang akan memediasi informasi kepada calon atau kepala daerah dan sebagainya,’’ lanjutnya

Berita Lainnya
1 dari 2,119

Karena itu, Yuliandre berharap pembahasan dengan Komisi I bisa membuahkan solusi untuk KPID, terutama pembiayaan agar bisa melaksanakan pengawasan penyiaran Pilkada di daerah.

“Kami harap KPID semuanya diberi kekuatan pendanaan oleh pemerintah daerah untuk mengawasi pilkada,’’ tambah Yuliandre.

Selain itu, rapat tersebut juga membahas kesetaraan dan keseimbangan informasi dibahas dalam rapat tersebut.

“Pada 2020 akan dilaksanakan Pilkada serentak. Sehingga bagaimana yang namanya isu kesetaraan dan keseimbangan informasi bisa berjalan baik seperti periode 2019 lalu,’’ ujarnya.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. Ke-270 wilayah ini meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Adapun hari pemungutan suara Pilkada 2020 jatuh pada 23 September tahun depan. (lyn/KPO-2)

Berlangganan via E-MAIL
Berlangganan via E-MAIL
Berita Menarik Lainnya

Situs ini menggunakan Cookie untuk meningkatkan Kecepatan Akses Anda. Silahkan Anda Setujui atau Abaikan saja.. Terima Selengkapnya