BARABAI, KP – Seorang ibu rumah tangga, Saidah (32) ditemukan bersimbah darah di kediamannya Desa Binjai Pirua Rt 05/03 Kecamatan Lau, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Sabtu (14/12) malam.
Menurut keterangan salah satu saksi, Saderi kejadian sekitar pukul 18.45 WITA, pada saat itu terdengar suara keributan yang bersumber dari rumah korban.
“Ada suara ribut di rumah itu, saya langsung menghampiri rumah korban dan menemukan korban tergeletak dengan posisi terlentang bersimbah darah,” ucapnya.
Ia menjelaskan saat ditemukan kondisi korban tidak menggunakan pakaian bagian atas, korban juga mengalami luka pada leher bagian belakang, kepala bagian kiri, lengan kanan, jari jempol kanan putus dan jari kelingking kanan hampir putus.
Akibat beberapa luka yang dialami, korban harus kehilangan nyawa dan selanjutnya dibawa ke Rs Damanhuri Barabai untuk dilakukan visum.
Kapolres HST AKBP Sabana Atmojo, SIK melalui Ps. Paur Subag Humas Bripka M Husaini, membenarkan kejadian tersebut.
Sementara pelakunya berinisial AS (34), saat ini sudah ditangani Sat Reskrim Polres HST bersama Polsek Labuan Amas Utara.
“Pelaku sudah diamankan dan ditahan di Mapolres HST untuk proses hukum yang berlaku,” bebernya.
Bersama pelaku pihaknya mengamankan sebilah parang dengan panjang 30 sentimeter dan lebar 5 Cm dan satu unit sepeda motor dengan nomor polisi DA 4138 EU.
Menurut dia, pelaku merupakan mantan suami korban dan merupakan warga desa yang sama dengan korban. Sebab, lokasi rumah Saidah dan pelaku juga masih satu desa.
Dibeberkannya, berdasarkan keterangan yang didapat anggota Polres HST, pelaku mengaku membunuh korban karena mendapat bisikan. Pelaku juga diduga mengidap ganguan kejiwaan.
Namun, untuk diagnosa gangguan kejiwaan masih menunggu hasil pemeriksaan dari dokter kejiwaan RSUD Damanhuri.
“Jika memang benar mengalami gangguan jiwa maka akan diantar ke Sambang Lihum. Jika tidak mengalami gangguan jiwa maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Untuk sementara pelaku dijerat dengan tindak pidana pembunuhan dan atau penganiayaan mengakibatkan orang mati sesuai pasal 338 KUH Pidana dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP.
Atas kejadian ini, Bripka M Husaini mewakili jajarannya turut berbelasungkawa terhadap korban. “Semoga amal ibadahnya diterima Allah SWT dan keluarga yang ditinggakan diberikan ketabahan,” sebutnya. (ary/KP-4)