Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Dirancang Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

×

Dirancang Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Sebarkan artikel ini
12 4klm 4
LINDUNGI PETANI – Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo saat berkonsultasi dengan Kementerian Pertanian RI terkait usulan raperda inisiatif tentang perlindungan dan pemberdayaan petani di Kalsel. (KP/ist)

BANJARMASIN, KP – DPRD Kalsel merancang peraturan daerah perlindungan dan pemberdayaan petani, mengingat posisi petani yang terkadang kesulitan dalam memperoleh sarana produksi.

Selain itu, juga terkendala pembiayaan usaha tani dan sering dihadapkan dengan resiko gagal panen dikarenakan faktor alam.

Baca Koran

“Melihat kondisi tersebut, DPRD Kalsel akan membuat pedoman hukum berupa raperda untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan petani Kalsel,’’ kata Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo, usai kunjungan kerja dalam rangka konsultasi ke Kementerian Pertanian RI, akhir pekan lalu.

Imam Suprastowo mengatakan, ada beberapa point penting nantinya yang akan dikaji dalam Raperda tersebut, diantaranya asuransi hasil panen petani yang sampai dengan pasca panen dan kemudahan akses permodalan bagi petani.

“Adanya asuransi sampai pasca panen paling tidak hasil tanaman sudah di gubuk yang aman untuk petani,’’ tambah politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Kemudian, masalah yang menyangkut akses permodalan, karena petani banyak yang buta masalah ini dan harus dibimbing. Bahkan, Imam mengaku secara pribadi sudah mengarahkan petani ke BPD di Kabupaten Tanah Laut.

Diharapkan, regulasi yang merupakan raperda inisiatif Komisi II ini berdampak positif bagi kesejahteraan dan sesuai kebutuhan petani yang ada di Kalsel. “Kesejahteraan dan kepentingan petani, bukan kepentingan kelompok-kelompok tertentu ini murni kepentingan petani,’’ tegas Iman Suprastowo, usai konsultasi terkait Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Kalsel.

Lebih lanjut diungkapkan, raperda inisiatif ini dilatarbelakangi petani yang telah memberikan kontribusi nyata dalam pembangunan pertanian dan pembangunan ekonomi pedesaan.

“Jadi sebagai pelaku pembangunan pertanian perlu diberi perlindungan dan pemberdayaan untuk memenuhi kebutuhan pangan,’’ ujar Imam Suprastowo.

Diungkapkan, petani mempunyai peran sentral dan memberikan kontribusi besar dalam penyelenggaraan pembangunan pertanian, namun sebagian besar petani berskala kecil dengan lahan dibawah setengah hektar, bahkan ada yang tidak memiliki lahan sendiri.

Baca Juga :  Rumah BUMN Pertamina Perkuat UMKM Banjarmasin Masuk Pasar Global

“Posisi petani sangat lemah untuk memperoleh sarana produksi, pembiayaan usaha tani dan akses pasar,’’ ungkap wakil rakyat dari daerah pemilihan Kalsel VII meliputi Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut.

Selain itu, petani dihadapkan pada kecendrungan terjadinya perubahan iklim, kerentanan terhadap bencana alam maupun resiko usaha, globalisasi dan gejolak ekonomi. “Petani juga rentan terhadap sistem pasar yang tidak berpihak kepada mereka, sehingga perlu upaya melindungi sekaligus memberdayakan petani,’’ tegas Imam Suprastowo.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Kementerian Pertanian, Eddy Purnomo mengingatkan agar dalam pembentukan regulasi ini nantinya tidak kontradiktif dengan regulasi diatasnya dan implikatif.

“Juga sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk membuat aturan yang tidak menghambat investasi,’’ ungkap Eddy Purnomo. (lyn/K-1)

Iklan
Iklan