Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai SelatanKabar Banua

Empat Raperda Disampaikan Pemkab HSS

×

Empat Raperda Disampaikan Pemkab HSS

Sebarkan artikel ini
hal 16 HSS 3 klm 11
WABUP HSS - Syamsuri Arsyad menyerahkan draft 4 buah raperda yang diajukan, pada wakil ketua 2 DPRD HSS M Kusasi. (KP/Ist)

Kandangan, KP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) selaku pihak eksekutif menyampaikan 4 buah rancangan peraturan daerah (Raperda), Kamis (26/12/2019) pada rapat paripurna di gedung DPRD HSS.

Raperda disampaikan Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad pada rapat paripurna yang dihadiri 3 pimpinan DPRD beserta 14 anggotanya tersebut.

Baca Koran

Keempat raperda tersebut yakni, tentang penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman, pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan usaha mikro, perubahan atas perda nomor 13 tahun 2016 tentang perangkat daerah, dan raperda perubahan keempat atas perda nomor 12 tahun 2011 tentang tetribusi jasa usaha.

Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad mengatakan, raperda penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman HSS, diajukan sebagai landasan pemerintah daerah dalam memberikan dan melaksanakan pelayanan kepada masyarakat, khususnya yang terkait langsung dengan pembangunan perumahan dan pemukiman.

Lalu lanjutnya, raperda pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan usaha mikro, diajukan dalam rangka melindungi dan memberdayakan koperasi dan usaha mikro.

Hal itu tambahnya, sekaligus memberikan pembinaan, pengawasan dan perizinan serta menertibkan usaha-usaha yang mengatasnamakan koperasi yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Raperda terkait perubahan atas perda nomor 13 tahun 2016, tentang perangkat daerah ujarnya, dirasa perlu diajukan. Karena terangnya, untuk penyesuaian dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 5 tahun 2017, tentang pedoman nomenklatur perangkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota, serta peraturan mentri dalam negri nomor 11 tahun 2019, tentang perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang kesatuan bengsa dan politik.

Sedangkan raperda tentang perubahan keempat atas perda nomor 12 tahun 2011, tentang retribusi jasa usaha tuturnya, juga dirasa perlu dilakukan.

Sebab tambahnya, pemerintah daerah telah membangun beberapa fasilitas, yang memungkinkan untuk dipungut sebagai retribusi jasa usaha. Lalu juga, adanya evaluasi beberapa tarif retribusi, “Dengan harapan bisa memberikan manfaat kepada masyarakat, sekaligus sebagai upaya peningkatan pendapatan asli daerah,” pungkasnya. (tor/K-6)

Baca Juga :  Perubahan KUA-PPAS 2025 HSS Disepakati 
Iklan
Iklan