Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Barito KualaKabar Banua

Gubernur Serahkan DIPA dan TKDD TA 2020 Batola Peringkat 1 Kelola DAK

×

Gubernur Serahkan DIPA dan TKDD TA 2020 Batola Peringkat 1 Kelola DAK

Sebarkan artikel ini
hal 3 Batola 4 klm
WABUP BATOLA - H Rahmadian Noor saat menerima DIPA dari Gubernur Kalsel.
Kop Batola

Marabahan, KP – Kabupaten Barito Kuala (Batola) menerima anugerah penghargaan sebagai peringkat 1 se-Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa.

Penghargaan ini diserahkan Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor di sela Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satker Kementerian/Lembaga dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun Anggaran (TA) 2020 lingkup Provinsi Kalsel, di Auditorium KH Idham Chalid, Banjarbaru, Rabu (27/11).

Baca Koran

Penghargaan yang diterima Wakil Bupati Batola H Rahmadian Noor ini merupakan apresiasi dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kantor Wilayah (Kanwil) Provinsi Kalsel.

“Penghargaan ini merupakan apresiasi dari Kemenkeu kepada kabupaten dan kota yang telah mengelola serta melakukan pelaporan penggunaan DAK serta Dana Desa dengan baik,” ucap gubernur.

Terkait penyerahan DIPA dan TKDD, gubernur yang akrap sipa Paman Birin itu menyatakan, merupakan cerminan dari keinginan agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan target yang sudah ditentukan.

Di kesempatan penyerahan itu, gubernur juga mengingatkan pesan Presiden Joko Widodo agar seluruh kementerian dan pemerintah kabupaten/kota segera merealisasikan program dan kegiatan yang dibiayai APBD agar pelayanan bisa berjalan dengan baik dan manfaat pembangunan bisa segera dirasakan masyarakat.

“Kepada bupati dan walikota agar penggunaan anggaran dapat dijaga efektifitas, akuntabilitas, serta tata kelola keuangan hingga pertanggungjawabannya guna mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran,” ucapnya sembari meminta komitmen dan dukungan kuat dari pemerintah daerah terhadap program pembangunan.

Jumlah dokumen yang diserahkan gubernur sebanyak 557 dengan rincian, DIPA Satker Vertikal 500 dokumen, DIPA Dekonsentrasi 44 dokumen, DIPA Tugas Pembantuan 13 dokumen.

Proses penyerahan dokumen diserahkan secara simbolis oleh Gubernur H Sahbirin Noor kepada 15 Satker Vertikal dan 15 Satker Pemda (SKPD) penerima alokasi TKDD.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kalsel, Usdek Rahyono mengatakan, alokasi pagu yang diserahkan harus digunakan untuk melaksanakan tema kebijakan fiskal nasional TA 2020 yaitu APBN untuk akselerasi daya saing melalui inovasi dan penguatan kualitas SDM.

Sebut Usdek, terdapat 5 program prioritas kerja dalam APBN TA 2020 yakni pembangunan SDM, infrastruktur, penyerhanaan segala bentuk kendala regulasi, transormasi ekonomi, dan penyederhaan birokrasi.

“Total alokasi anggaran yang dikelola oleh satker vertikal dan pemerintah daerah lingkup Provinsi Kalsel TA 2020 Rp27,715 triliun,” paparnya.

Dari total alokasi Rp27,715 triliun ini Usdek berharap mampu memberi kontribusi optimal bagi tercapainya tema kebijakan fiskal nasional TA 2020 yang menuntut upaya maksimal semua pemangku kepentingan untuk melakukan monitoring, evaluasi sekaligus mengawal secara intens penyerapan DIPA masing-masing. Ini dilakukan untuk menghindari permasalahan penyerapan anggaran pada tahun-tahun sebelumnya yang tidak optimal akibat penyerapan anggaran selalu menumpuk di akhir tahun.

Dirjen Perbendaharaan Kalsel ini memaparkan, dari sisi perencanaan dan manajemen kas dirasa masih kurang. Khusus tahun 2019 sampai dengan tanggal 20 November 2019 anggaran yang dicairkan baru mencapai 75,5 persen atau Rp7,42 triliun. Sehingga pada 5 minggu terakhir diprediksi akan terjadi pencairan dana APBN sebesar Rp1,4 triliun dengan asumsi target pencairan 90 persen dari pagu alokasi anggaran tahun 2019.

Usdek menambahkan, untuk mewujudkan belanja berkualitas hendaknya seluruh satker dan pemda yang memperoleh alokasi dana APBN agar melakukan langkah-langkah strategis sebagaimana yang tertuang dalam Surat Menkeu Nomor S-837/MK.05/2019 tanggal 22 November 2019. (ang/K-6)

Iklan
Iklan