Banjarmasin, KP – Inspektorat Banjarmasin dalam melakukan pengawasan berhasil menemukan 70 temuan kesalahan hasil pengawasan kinerja SKPD selama satu 2019. Namun sebelumnya 2018 mencapai 102 temuan kesalahan sehingga menurun cukup banyak.
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina membenarkan saat melakukan hasil kinerja SKPD yang temuannya menurun 32 temuan di tahun 2019, dibanding tahun sebelumnya saat membuka kegiatan evaluasi kinerja, di Aula kayuh Baimbai, Kamis (26/12).
Menurut Ibnu, temuan kesalahan yang dilakukan SKPD ditahun 2019 ini, sudah banyak mengalami progres yang signifikan. “Kegiatan pengawasan ini dilakukan setiap akhir tahun, progresnya signifikan dengan banyak yang representatif,’’ ujarnya.
Orang nomor satu dikota baiman itu juga berharap sebagai pemerintah yang baik “good Govermance’’ bagi masyarakatnya sudah seharusnya memberikan pelayanan yang baik.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Banjarmasin H Fudhoil Yamin SH MH menyampaikan, dibandingkan ditahun tahun sebelumnya, mengalami angka penurunan temuan kesalahan. Hal tersebut menandakan adanya peningkatan kinerja bagi seluruh SKPD dalam menjalankan disetiap programnya.
“Untuk itu kami juga memberikan reward terhadap tiga SKPD yang dianggap respon cepat akan adanya temuan masing-masing Dinas Permodalan dan Perizinan Satu Pintu, Baretlingbanda, dan Kecamatan Banjarmasin Barat,’’ katanya.
Tiga SKPD lingkup Pemko Banjarmasin mendapat penghargaan dari Inspektorat Kota Banjarmasin atas keberhasilannya melakukan pengelolaan anggaran dan manajemen perkantoran. “Ketiga instansi tersebut antara lain, Badan Perencanaan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah (Barenlitbangda) Kota Banjarmasin, sebagai auditan terbaik hasil pengawasan Inspektorat Pemko Banjarmasin tahun 2019,’’ katanya.
Kemudian Kecamatan Banjarmasin Barat, sebagai auditan terbaik hasil pengawasan Inspektorat Pemko Banjarmasin tahun 2019. Dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kota Banjarmasin, sebagai auditan terbaik hasil pengawasan Inspektorat Pemko Banjarmasin tahun 2019.
Kegiatan gelar pengawasan merupakan wujud pemutakhiran data dalam pelaksanaan yang dilakukan oleh Aparat Pemeriksa Interen Pemerintah (APIP) kepada objek pemeriksa. “Ini proses untuk menegaskan bahwa seluruh aktivitas yang terselenggara telah sesuai dengan apa yang sudah direncanakan sebelumnya, sehingga pengawasan berfungsi sebagai penilaian apakah setiap unit kerja telah melaksanakan kebijakan dan prosedur yang menjadi tanggung jawab masing-masing,’’ katanya. (vin/K-5)