Palangka Raya.KP – Jajaran petani dan pengusaha perkebunan di Kalimantan Tengah keluhkan soal tata ruang yang dinilai belum berpihak kepada subsektor perkebunan.
Keluhan itu disampaikan petani dan pengusaha perkebunan saat kunjungan kerja (kunker) Ketua Komite I DPD RI DR.A.Teras Narang, Jum’at (20/12) di Dinas Perkebunan Kateng. Pertemuan langsung dipimpin Kepala Dinas Perkebunan Kalteng Ir.Rawing Rambang.
Padahal menurut Kepala Dinas Perkebunan Kalteng Rawing Rambang, guna memacu pertumbuhan luas idealnya kawasan non (APL) minimal 48 persen sampai 56 persen.
“Akibatnya banyak pemegang IUP Perkebunan Sawit tidak bisa merealisasikan plasma untuk petani kawasan perkebunannya” katannya.
Saat sesi dialog sejumlah asosiasi petani karet dan sawit, keluh kan masalah tata ruang yang hanya ditetapkan seluas 18 persen dari luas Kalteng sebagai kawasan areal peruntukan lainnya (APL), 82 persen kawasan hutan.
Demikian pula petani meski memiliki lahan kebun, namun tidak bisa mengurus sertifikat, sehingga tidak ada kepastian hukum terkait kepemilikan lahan.
Menjawab hal itu, menurut mantan Gubernur Kalteng dua priode itu, Kabupaten harus melakukan revisi Perda RTRWP masing-masing daerahnya. Dengan demikian diharapkan menjadi bahan usulan Provinsi ke Pusat.
Menyinggung soal konflik lahan, ditegaskan harus di selesaikan secara win-win sulotion. Tidak boleh melanggar aturan yang berlaku.
Ia berharap persoalan tata ruang, konflik lahan,.dan kepastian harga produk perkebunan ada masukan konkret dari petani, penguasaha bersama asosiasinya. Sehingga adanya data konkrit bisa di tuntaskan ditingkat pusat, terutama regulasinya. (drt)