Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BalanganKabar Banua

Kejari Balangan Gelar Rakor PAKEM

×

Kejari Balangan Gelar Rakor PAKEM

Sebarkan artikel ini
hal 2 Bal 3 klm
BUDI SETIAWAN - Kepala Balai Riset dan Standarisasi Industri Kementerian Perindustrian di Banjarbaru, didampingi Sekretaris Balitbangda H Rahmi menjelas kepada Asisten II Husaini, cara menggunakan alat pembuatan asap cair. (KP/Ist)

Paringin, KP – Kejaksaan Negeri Balangan menggelar rapat koordinasi tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM) di aula Kejaksaan Negeri Balangan, belum lama tadi. Rakor sendiri diadakan menindaklanjuti dari Surat Keputusan Kajari Balangan tentang pembentukan Tim koordinasi PAKEM yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap ajaran atau faham aliran kepercayaan masyarakat dan aliran keagamaan yang meresahkan masyarakat.

Dalam rapat tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Balangan, Khaidir, S.H., M.H. membuka topik mengenai pengajian Ilmu Kitab Hikmah dan Rahasia Dari Kitab Allah yang dipimpin oleh Nasruddin Bin H. Darsani, warga Desa Bandang Kahakan, Kecamatan Batu Benawa Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Pembahasan dilakukan dikarenakan dalam ajarannya Nasruddin mengaku sebagai Nabi dan Rasul baru sebagai pengganti Nabi Muhammad. “Atas informasi tersebut Kejari Balangan khawatir ada warga Kabupaten Balangan yang mengikuti pengajian tersebut kemudian menyebarkan secara diam-diam ke masyarakat lainnya di Kabupaten Balangan” jelas Khaidir dihadapan peserta Rakor.

Baca Koran

Selain itu dalam rapat juga membahas mengenai kemunculan kegiatan pengajian yang diduga menyimpang yaitu pengajian Al’Ismul A’zham yang dipimpin oleh Ustad SYF yang berasal dari Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Adapun yang menjadi kecurigaan penyimpangan tersebut pengajian diadakan tiap malam tertentu dengan jamaah yang mengenakan pakaian serba hitam dan dilaksanakan di tengah-tengah kebun karet di desa Bayu Hirang, Kecamatan Paringin.

Disebutkan olehnya jumlah orang yang mengikuti pengajian tersebut berjumlah 100 orang terdiri dari laki-laki dan perempuan. Adapun jamaah tersebut datang dari Kecamatan Tebingtinggi, Kecamatan Awayan, Kecamatan Paringin serta rombongan dari Kabupaten Hulu Sungai Tengah. “Kalau sudah dapat diolah informasi ini akan kita putuskan dan bawa kesini orangnya untuk diperiksa. Kalau orang ahli yakin bahwa ajaran ini berbahaya, sesat dan menyesatkan akan kita rekomendasi ke Bupati untuk dilarang” tegas Khaidir. (rel/K-6)

Baca Juga :  Pembangunan Kantor Baru Kejari Balangan Resmi Dimulai
Iklan
Iklan