Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Komisi IV Minta Perbaiki Layanan RSUD Ulin

×

Komisi IV Minta Perbaiki Layanan RSUD Ulin

Sebarkan artikel ini
IMG 20191202 WA0058

Banjarmasin, KP – Komisi IV DPRD Kalsel meminta RSUD Ulin Banjarmasin untuk memperbaiki pelayanan rumah sakit, yang dinilai masih kurang memuaskan.

Hal ini untuk menindaklanjuti inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Komisi IV DPRD ke RSUD Ulin Banjarmasin pada Nopember 2019 lalu, dengan melaksanakan rapat bersama Manajemen RSUD Ulin Banjarmasin, Senin (2/12).

Baca Koran

Selain membahas evaluasi temuan sidak lalu, isu terkait dugaan makelar ruangan atau kuota tempat tidur pasien rawat inap juga mengemuka.

Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, H Lutfi Saifuddin mengatakan, praktek permakelaran kamar atau kuota tempat tidur pasien tak dipungkiri masih terjadi di Kalsel tak terkecuali di RSUD Ulin Banjarmasin.

Bahkan diakui Luthfi, hal tersebut pernah dialami oleh kerabatnya sendiri saat mencari ruang inap perawatan.

“Pernah kerabat kami sendiri mengalami, awalnya dibilang penuh. Tapi setelah bisik-bisik dan membayar sejumlah uang bisa ada kamar. Ini dilakukan oleh oknum,” kata Lutfi.

Karena itu, ia meminta manajemen rumah sakit untuk menindak tegas jika hal tersebut dilakukan oleh oknum di internal dan bahkan lakukan pemecatan.

“Kita minta praktek ini dihentikan, karena menyulitkan pasien dan keluarganya,’’ tambah politisi Partai Gerindra.

Sementara itu, Direktur RSUD Ulin Banjarmasin, Hj Suciati menegaskan pihaknya melarang adanya praktek makelar kamar atau tempat tidur pasien di RSUD Ulin Banjarmasin.

Walau demikian, meski sudah dilarang, namun hal tersebut sempat terjadi di RSUD Ulin Banjarmasin. “Ini dilakukan oleh oknum di luar rumah sakit,’’ kata Sucianti.

Namun, jika didapati oknum internal RSUD Ulin Banjarmasin melakukan hal tersebut, ia akan menindak oknum tersebut dan mempersilahkan proses hukum berjalan.

“Ada juga orang yang mungkin tidak punya kerjaan jadi ceritanya membantu calon pasien dikasih berapa bisa mencarikan. Yang saya tahu orang luar. Kalau di dalam juga ada tunjukkan saja, kalau makelar kan jelas dilaporkan polisi,” tegasnya.

Baca Juga :  Wali Kota Muhammad Yamin Bernostalgia Diacara HUT ke-69 SMPN 2 Banjarmasin

Jika didapati praktek makelar oleh oknum internal RSUD Ulin maka langkah yang diambil akan disesuaikan dengan status oknum tersebut.

“Jika berstatus ASN, maka akan dimulai dengan peringatan pertama, kedua, ketiga dan seterusnya sesuai prosedur yang diatur pemerintah,’’ ujar Suciati.

Sedangkan jika dilakukan pegawai kontrak, manajemen RSUD Ulin bisa langsung menonaktifkan oknum tersebut. (lyn/KPO-2)

Iklan
Iklan