Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Menyoal Pembangunan Gedung Parkir Duta Mall Tanpa IMB Sikap Tegas Walikota Ibnu Sina Dipertanyakan

×

Menyoal Pembangunan Gedung Parkir Duta Mall Tanpa IMB Sikap Tegas Walikota Ibnu Sina Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Hal 13 Foto 1 35 klm tnggi 10 cm.jpg
HANYA SLOGAN - Dalam mensosialisasikan Perda Nomor : 15 tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Pemko Banjarmasin telah memasang spanduk di sejumlah kawasan yang dianggap strategis, seperti terlihat terpasang di kawasan Jalan Soetoyo S, persisnya samping SPBU Teluk Dalam. Namun dalam prakteknya pelaksanaan Perda ini terkesan masih tebang pilih dan hanya sekedar slogan.

BANJARMASIN, KP – Pembangunan gedung parkir oleh Duta Mall tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak hanya mendapat sorotan dari pihak dewan, tapi juga dari berbagai elemen masyarakat.

Menanggapi pendirian bangunan berlantai 11 dan juga berdampak terhadap kerusakan sejumlah rumah warga sekitar di pusat perbelanjaan terbesar di Kalsel itu, sikap Pemko Banjarmasin dalam hal ini Walikota H Ibnu Sina dipertanyakan.

Kalimantan Post

“Masalahnya bangunan itu sudah jelas-jelas tanpa mengantongi IMB, sehingga wajar jika belum adanya tindakan tegas Pemko Banjarmasin dipertanyakan,’’ kata pengamatan pemerintah dan kebijakan publik, Arif Rahman Hakim.

Dihubungi wartawan, Kamis (12/12)), Dosen Universitas Lambung Mangkurat (ULM) ini mengatakan, setidaknya ada dua prinsip yang harus dilaksanakan dalam menjalankan roda pemerintahan. Pertama yaitu prinsip kesamaan.

Prinsip kesamaan adalah ketika berhadapan di mata hukum terutama dalam penegakan sebuah aturan. Pemerintah, tandas Arif Rahman, tidak boleh tebang pilih jika ada aturan atau Perda yang dilanggar.

“Jelasnya, siapapun yang melanggar, apakah itu orang kaya atau orang miskin, bahkan sekalipun pengusaha besar haruslah disikapi sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,’’ kata Arif Rahman Hakim.

Lebih jauh ia menandaskan, prinsip kesamaan dimata hukum merupakan pondasi penting bagi pemerintah daerah dalam hal ini Walikota Banjarmasin, terutama dalam menegakan Perda Nomor : 15 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Menurutnya, prinsip kedua adalah prinsip kebenaran. Artinya, pemerintah harus jujur dan berani dalam melaksanakan dan menenggakan aturan. Artinya, katakanlah dengan jujur siapa salah dan siapa yang benar, jangan sebaliknya dicarikan alasan pembenar.

Sebelumnya sebagaimana diberitakan menyikapi pembangunan gedung parkir oleh Duta Mall tanpa mengantongi IMB ini juga mendapat kritik keras anggota Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Dedy Sophian SE.

Baca Juga :  Wali Kota Yamin Tekankan Sinergi Bersama UMKM Lokal

Menurutnya, jika Duta Mall belum mengantongi IMB, maka sudah seharusnya Pemko Banjarmasin melalui SKPD terkait menjalankan tupoksinya bertindak tegas. “Paling tidak menstop atau menghentikan sementara pembangunan gedung parkir di Duta Mall dengan dilakukan penyegelan,’’ kata Dedy Sophian.

Menurut anggota dewan dari F-PKB ini, gedung parkir yang dibangun oleh Duta Mall setidaknya ada dua Perda yang diambaikan. Pertama, ujarnya, melanggar Perda Nomor : 15 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan yang mewajibkan setiap mendirikan bangunan haruslah terlebih dahulu mengantongi IMB.

Perda kedua yang dilanggar adalah, Perda Nomor : 5 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Banjarmasin, karena lahan membangun gedung parkir bukan termasuk bisnis, tapi sudah masuk pemukiman warga.

Lebih jauh Dedy Sophian mengemukakan, selain pelanggaran kedua Perda tersebut, pihak Duta Mall dapat dikategorikan melanggar Undang-Undang Nomor : 28 tahun 2002 tentang Pendirian Bangunan Baru.

Dijelaskan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 36 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor : 28 tahun 2002, pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki IMB dapat dikenakan sanksi penghentian sementara, perintah pembongkaran, atau dapat dikenakan sanski berupa denda paling banyak 10 persen dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.

Lebih jauh dikemukakan, penegakan Perda yang dalam pelaksanaannya diskriminatif atau tebang pilih seharusnya tidak boleh terjadi . Mengingat, hal itu bisa menjadi potret buram dalam penegakan hukum.

“Apalagi jika dalam pelaksanaannya hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,’’ katanya. (nid/K-5)

Iklan
Iklan