Iklan
Iklan
Iklan
BanjarmasinTRI BANJAR

Nama Properti Kini Wajib Berbahasa Indonesia

×

Nama Properti Kini Wajib Berbahasa Indonesia

Sebarkan artikel ini

Banjarbaru, KP – Balai Bahasa Kalsel menggelar Sosialisasi Kebijakan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, Rabu (4/12).

Sosialiasi yang digelar di Balai Bahasa Kalsel Banjarbaru tersebut, menghadirkan Kepala Badan Kebijakan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan kemendikbud Prof DR Dadang Sunendar dan dihadiri dari akademisi, dosen, mahasiswa, para guru, sastrawan, budayawan di Kalsel.

Android

Pada kesempatan tersebut, Dadang menekankan soal Perpres 63/2019 yang mengatur tentang kewajiban penamaan banyak hal menggunakan bahasa Indonesia. Seperti nama bangunan, sarana transportasi, hingga jalan, wajib berbahasa Indonesia.

“Kita semua ingin Bahasa Indonesia mendapatkan kedudukan terhormat. Bahkan di ruang publik, seperti hotel, pusat perbelanjaan, apartemen, tempat wisata, kantor swasta, hingga restoran, sekarang harus menggunakan Bahasa Indonesia. Bahasa Nasional kita ini tidak boleh terpinggirkan,’’ katanya.

Menurutnya, saat ini banyak ruang publik secara visual justru dipenuhi bahasa asing. Ini harus segera ditertibkan. Oleh sebab itu pihaknya minta dukungan penuh pemerintah di daerah, baik Pemprov, Pemko maupun Pemkab guna membenahinya segera, karena Bahasa Indonesia adalah bentuk kedaulatan kita dan alat pemersatu bangsa.

“Pemerintah di daerah bisa segera menindaklanjutinya, karena mempunyai sumber daya manusia (SDM) di daerah, misalnya dengan menerbitkan Perda. Pihak perizinan terpadu tidak boleh semudah itu memberi izin penamaan bangunan bila tidak menggunakan Bahasa Indonesia,’’ tandasnya.

Soal sanksi, Dadang menyatakan ini memang tidak diatur di Perpres. Namun, hal tersebut bisa diterapkan lewat peraturan turunan seperti Perda. Dia memastikan, sanksi diberikan tak semena-mena. Pasti ada perhitungan tentang objek.

“Misalnya pada sebuah hotel milik perusahaan asing yang sudah lama berdiri. Hotel tersebut selalu membayar pajak dengan nama asing yang tercantum sejak berdiri. Maka, tidak perlu ganti nama,’’ katanya.

Namun untuk bangunan atau gedung, apartemen atau permukiman, perkantoran, dan kompleks perdagangan yang didirikan atau dimiliki warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia, tentu wajib menggunakan bahasa Indonesia.

“Kedaulatan Bahasa Indonesia itu begitu tinggi, seperti dalam Trigatra Bahasa, pertama Utamakan Bahasa Indonesia, kedua Lestarikan Bahasa Daerah dan ketiga Kuasai Bahasa Asing. Ini harus urut, tidak boleh dibolak-balik,’’ pungkasnya. (wan/K-5)

Iklan
Iklan