Berdasarkan data kinerja tahun 2018 dapat dijelaskan bahwa realisasi capaian kinerja atas indikator ini adalah 100% sedangkan pada tahun 2017 terealisasi 100%.
Beberapa tahun terkahir, capaian indikator ini telah memenuhi Rencana Strategis. Hal ini menggambarkan capaian indikator ini bisa mempertahan kinerja di setiap tahun.
Tercapainya indikator kinerja sasaran ini didukung oleh adanya kebijakan Pemerintah Provinsi dalam penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Provinsi yang dalam pelaksanaannya ada dua mekanisme.
Yang pertama, bagi masyarakat miskin yang dijamin oleh Jaminan Kesehatan Daerah (Kabupaten/Kota) yang dirujuk ke rumah sakit provinsi maka pembiayaan sesuai MoU antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota akan dibiaya melalui sharing dengan pola 60% dijamin oleh Jamkesprov dan 40% oleh Jamkesda.
Yang kedua, bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan di rumah sakit provinsi tapi tidak memiliki jaminan sama sekali, maka sepenuhnya akan dibiayai oleh Jaminan Kesehatan Provinsi. Dengan demikian, seluruh masyarakat miskin di Kalimantan Selatan yang membutuhkan pelayanan kesehatan dapat terlayani melalui Jaminan Kesehatan Daerah dan Jaminan Kesehatan Provinsi.