Kandangan, KP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar sosialisasi batas desa/kelurahan dan kecamatan, Selasa (17/12/2019) di Pendopo Kabupaten HSS.
Kegiatan yang dilaksanakan Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) HSS tersebut, di buka secara resmi oleh Bupati HSS Achmad Fikry.
Peserta kegiatan tersebut mulai dari camat, hingga kepala desa dan lurah se Kabupaten HSS. Sedangkan narasumbernya, dari Biro Pemerintahan Provinsi Kalsel, yakni Kepala Bagian Pengembangan Kapasitas Pemda Maman Suherman.
Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab HSS Dian Marliana menuturkan, sosialisasi tersebut merupakan salah satu kegiatan dalam mendukung visi dan misi Kabupaten HSS yang Cerdas, Inovatif, Teknologis dan Agamis (CINTA).
Sosialisasi tersebut tambahnya, sebagai tindak lanjut surat edaran dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 146.3/11456/SD, tentang percepatan dan penegasan batas desa.
Diterangkannya, sosialisasi bertujuan untuk meningkatkan kemampuan aparatur kecamatan, desa dan kelurahan, terkait pengenalan dalam proses pengukuran tanah dan penentuan batas antar wilayahnya.
Diungkapkannya, pada September 2019 lalu terlebih dahulu dilakukan bimbingan teknis penggunaan GPS, yang dihadiri semua Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan, Desa dan Kelurahan se Kabupaten HSS.
Bupati HSS Achmad Fikry mengatakan, seiring waktu dengan bertambahnya nilai ekonomis yang tinggi terhadap lahan, sehingga tidak mustahil terjadi sengketa tata batas.
Achmad Fikry menekankan yang perlu dipahami, setiap wilayah pemerintahan desa atau kelurahan, tentunya mempunyai batas masing-masing. Namun terangnya, juga harus dipahami batas tersebut ada ketetapan wilayah administratif, yang tidak melarang orang luar desa, untuk ber usaha di wilayah desa lainnya.
“Kadang ada pemahaman yang keliru hingga melarang orang luar desanya masuk karena takut usahanya terganggu, pemahaman seperti ini perlu diluruskan,” ujarnya.
Bupati Achmad Fikry mengatakan, dalam menentukan batas desa harus ada kesepakatan terlebih dahulu, dengan peta yang di gunakan. Kalau dalam peta tersebut sudah ditetapkan tambahnya, jangan lagi menggunakan peta-peta lain yang yang tidak jelas.
“Hormati dokumen yang di keluarkan oleh pemerintah, jangan lagi mencari dokumen-dokumen yang lain yang tidak jelas,” pesannya.
Pada kesempatan tersebut, diserahkan peta dasar berdasarkan satelit dari Badan Informasi Geospasial. (tor/K-6)