Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Pemko Diminta Siapkan Pembebasan Lahan untuk Proyek 2020

×

Pemko Diminta Siapkan Pembebasan Lahan untuk Proyek 2020

Sebarkan artikel ini
Hal 13 1 klm Sukhrowardi MAP.jpg
Sukhrowardi

Banjarmasin, KP – Anggota komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Ir Sukhrowardi MAP meminta pihak Pemko Banjarmasin jauh hari sudah mempersiapkan pembebasan lahan yang telah dianggarkan dalam APBD tahun 2020.

Kepada KP, Senin (23/12), ia mengemukakan, pembebasan atau ketersediaan lahan dituntut agar sejumlah pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang telah diprogramkan tidak sampai menghadapi kendala di lapangan.

Kalimantan Post

Seperti, kata Sukhrowardi, rencana proyek pembangunan Jembatan Kelayan A Gerilya, Jembatan Gantung Pulau Bromo dan pembangunan infrastruktur lainnya yang siap direalisasikan 2020 tahun depan.

“Termasuk rencana proyek pembangunan trotoar bagi pejalan kaki di sepanjang Jalan Brigjen H Hasan Basri Kayu Tangi, dimana untuk merealisasikan proyek ini kemungkinan ada lahan di kawasan itu harus terkena pembebasan,’’ ujar Ketua Fraksi Partai Golkar ini.

Ia mengemukakan, masih minimnya ketersediaan trotoar untuk fasilitas bagi pejalan kaki tidak terkecuali penyandang cacat yang memadai dan aman tampaknya menjadi perhatian serius DPRD Kota Banjarmasin.

Di akhir tahun 2019 ini, dalam kunjungan kerja dilaksanakan komisi III ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPUR), ujarnya, berhasil memperjuangkan bantuan anggaran guna memperbaiki dan membangunan infrastruktur bagi pejalan kaki.

“Sesuai bantuan anggaran dijanjikan Kementerian PUPR, pembangunan trotoar untuk pejalan kaki yang direalisasikan tahun 2020 akan dibangun disepanjang Jalan Hasan Basri atau Kayu Tangi, dibagian kiri dan kanan,’’ kata Sukhrowardi.

Lebih jauh anggota komisi membidangi masalah pembangunan ini menjelaskan, meski sudah ada Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, namun dalam pelaksanaan di lapangan bukan hal yang mudah dan tidak jarang memerlukan proses panjang.

Umumnya salah satu penyebabnya, kata Sukhrowardi, terkait besaran ganti rugi, sehingga belum tentu kegiatan proyek pembangunan yang telah direncanakan dapat dilaksanakan atau dikerjakan sesuai jadwal.

Baca Juga :  Antusiasme Tinggi, Peserta Sertifikasi Halal Banjarmasin Meroket

“Walapun salah satu solusi untuk mengatasi harga ganti rugi pembebasan lahan itu sudah melalui tim independen (appraisal), bahkan jika masih alot akan dikonsinyasi di pengadilan. Namun sekali lagi dalam prakteknya hal itu tidak semudah dibayangkan,’’ katanya.

Ditandaskannya, terhadap proyek pembangunan yang tidak bisa direalisasikan dipastikan akan berdampak alokasi anggaran belanja tidak langsung yang sudah dialokasikan dalam APBD mengalami silpa berlebihan.

Pada bagian lain menyinggung kunjungan kerja dewan, ia berharap agar seluruh komisi sesuai bidangnya kiranya memperjuangkan bantuan anggaran kepada pemerintah pusat dalam upaya kemajuan dan peningkatan pembangunan Kota Banjarmasin kedepan.

“Masalahnya ditengah keterbatasan APBD, bantuan angggaran dari pemerintah pusat sangatlah diharapkan karena masih banyak berbagai persoalan pembangunan infrastruktur di kota ini yang menuntut segera dibenahi,’’ demikian Sukhrowardi. (nid/K-5)

Iklan
Iklan