Banjarmasin, KP – Mengatisipasi terjadinya tawurang antar pelajar, seorang remaja berinisil FR (18) langsung diamankan anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Bnajarmasin Selatan.
Ia diamankan lantaran membawa senjata tajam ketika diduga mau tawuran antar pelajar di Jalan Lingkar Dalam Utara Banjarmasin Selatan, Rabu (4/12), sekitar pukul 14.30 WITA.
ABG asal Jalan Kelayan A Gang Kenanga RT 02 Banjarmasin Selatan ini, tak bisa berkutik ketika anggota menemukan barang bukti berupa satu buah senjata tajam (sajam) jenis pisau lipat dengan panjang 15 cm
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, AKP H Idit Aditya melalui Iptu Ganef Brigandono, saat dikonfirmasi Kamis (5/12), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti sajam.
Karena sajam yang dibawa tanpa izin, FR bakal diancam pasal 2 ayat(1) UU No.12 Darurat tahun 1951.
Diungkapkannya, awalnya anggota menerima laporan warga terkait banyaknya pelajar sedang berkumpulan dan diduga akan melakukan tawuran, lalu anggota pun langsung menuju kawasan Lingkar Dalam Utara.
Saat berada di TKP anggota langsung mengamankan puluhan remaja yang sedang ngumpul ini, satu-persatu anggota langsung melakukan pemeriksaan, dan akhirnya anggota mendapatkan tersangka membawa sajam,
“Lalu anggota langsung membawa tersangka ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya ini,” tandasnya. (fik/K-4)