Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kabar BanuaKotabaru

Seribu Lebih Tenaga Non PNS di Kotabaru Dapataklan Kartu BPJS

×

Seribu Lebih Tenaga Non PNS di Kotabaru Dapataklan Kartu BPJS

Sebarkan artikel ini
hal 20 K Baru 3 klm 17
BUPATI KOTABARU – H Sayed Jafar Alaydrus terima BPJS secara simbolis. (KP/Ist)
Kop Kotabaru

Kotabaru, KP – Bekerjasama dengan BPJS, Bupati Kotabaru berencana membagikan Kartu BPJS ketenaga kerjaan pada seribu lebih tenaga kerja non PNS (TPN), dalam lingkup pemerintahan Kotabaru, Untuk memberikan perlindungan dalam melaksanakan tugas kepada para TPN., Sebagai jaminan kerja.

BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS, sebagai perusahaan asuransi yang di kenal sebelumnya sebagai PT Askes. Begitupun juga BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).

Baca Koran

Secara simbolis Bupati menerima kartu BPJS ketenagakerjaan yang diserahkan oleh pihak BPJS diruang kerjanya, kamis 26/12. Di dampingi beberapa kepala SKPD Kotabaru, dan Asisten H. M. Hasbi Tawab.

Sekitar 1.173 Tenaga Non PNS (TNP) Kotabaru, baik tenaga kontrak dan ptt yang sedianya menerima kartu Ketenagakerjaan tersebut, akan dikoordinasikan ke masing masing SKPD untuk pembayaran preminya, (pembayaran rutin perbulannya – red )

Bupati H. Sayed Jafar Alaydrus, menyampaikan, ” Semua pegawai non PNS di pemerintahan kabupaten Kotabaru, akan dibuatkan kartu tenaga kerja sebagai antisipasi dalam perlindungan mereka dalam melaksanakan tugas. Kita inginkan semuanya mendapatkan pelayanan BPJS, baik pegawai pemerintah, demikian juga dengan karyawan perusahaan. Saya akan himbau kepada semua SKPD dan perusahaan untuk memasukkan karyawannya ke BPJS,” ungkap Bupati.

Sementara pihak BPJS Ketenagakerjaan Kotabaru, Miswar, mengatakan, “Program ini kerjasama dengan pihak Pemkab Kotabaru, untuk menjamin keselamatan kerja non PNS, yaitu kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Kalau seandainya terjadi kecelakaan kepada peserta BPJS tenaga kerja, maka mereka bisa mengklaim ke kantor BPJS dan akan dibayarkan hingga 100 persen,” kata Miswar.

Lebih luas dijelaskannya, “sesuai dengan aturan baru apabila terjadi kecelakaan kerja hingga meninggal dunia, maka akan diganti oleh BPJS 48 kali gaji. Namun, bila meninggal dunia biasa (tidak dengan kecelakaan), akan diganti Rp 42 juta rupiah saja, atas iuran bulanan peserta yang dibayarkan hanya Rp 5.400 rupiah”, tandasnya. (and/K-6)

Baca Juga :  Kapolsek Pulau Laut Utara Tinjau Kebakaran Rumah Kosong di Jalan Raya Stagen
Iklan
Iklan