Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Tertangkap Usai Nyedot Shabu

×

Tertangkap Usai Nyedot Shabu

Sebarkan artikel ini
10 sabu 2klm
Erwin Musrifannur alias Erwin (30) dan barang bukti. (KP/Ist)

Banjarmasin, KP – Seorang pengedar Narkotika bernama Erwin Musrifannur alias Erwin (30) hanya pasrah, saat ditangkap anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan, di kawasan Jalan 09 Cendrawasih Raya Perumnas Bumi Lingkar Basirih RT 06 Banjarmasin Selatan, Rabu silam (27/11) malam, sekitar pukul 21.47 WITA.

Dari warga Jalan 09 Cendrawasih Raya Perumnas Bumi Lingkar Basirih RT 06 RW 01 Banjarmasin Selatan ini, anggota menyita sejumlah barang bukti berupa dua paket Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat bersih seluruhnya 0,14 gram, satu buah bong atau alat hisap terbuat dari botol air mineral lengkap dengan sedotan dan pipet kaca.

Kalimantan Post

Kapolsekta Banjarmasin Selatan, AKP H Idit Aditya melalui Kanit Reskrim, Iptu Ganef Brigandono, ketika dikonfirmasi Senin (2/12), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti siap edar.

Dan, kata dia, tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1) Sub 127 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2019 Tentang Natkotika

Diceritakannya, awalnya anggota Buser sedang patroli rutin di wilayah hukum Banjarmasin Selatan, lalu anggota menerima laporan ada seorang pria dalam keadaan mabuk sedang membawa narkotika di Tempat Kejadian Pekara (TKP).

Setelah menerima laporan tersebut anggota dipimpin langsung Kanit Reskrim, Iptu Ganef Brigandono menuju ke TKP untuk mengecek kebenarannya.

Saat melintas di TKP anggota melihat ciri-ciri tersangka sesuai dengan laporan.

Anggota pun langsung memberhentikan sepeda motornya dan memeriksa tersangka. “Disitulah anggota menemukan barang buktinya di badan tersangka, ternyata baru selesai menggunakan narkotika, untuk pemeriksaan lebih lanjut tersangka bersama barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan,” sebutnya. (fik/K-4)

Baca Juga :  Polda Jabar Tetapkan YouTuber Resbob sebagai Tersangka Ujaran Kebencian
Iklan
Iklan