Rantau, KP- Banyak beredar minuman keras (miras) oplosan di wilayah hukum Polres Tapin.
Terungkap, semua dilakoni peramunya, yang tadi itu miras asli, dicampur alkohol murni dan sangat membahayakan.
Itu, sama saja meracuni pecandunya, yang rata-rata remaja.
Dari kasus itu diungkap jajaran Polres Tapin dalam waktu tiga pekan sejak tanggal 18 Nopember 2019 hingga 19 Desember 2019.
Ada sebanyak 798 botol miras, dan selain itu 91 keping obat selidrei, 72 botol alkohol 70 persen, 39 botol alkohol 95 persen.
“Pengungkapan lainnya, ada 12 kasus sajam (4 sidik dan 8 temuan),” kata Tapin AKBP Eko Hadi Prasetiyo, SIk, Kamis (19/12) pada pemusnahan barang bukti di Mapolres Tapin, usai gelar apel pasukan Operasi Intan Lilin 2019.
Menurut AKBP Eko Hadi Prasetiyo, peredaran miras di Tapin kedepan akan terus ditekan hingga nol persen.
Dijelaskan, miras yang beredar di Tapin pada umumnya sudah bermerk.
Namun oleh peramu atau pengedarnya, tetap dicampur dengan alkohol 70 persen dan bahkan dengan alkohol 95 persen.
“Sasaran dijadikan pecandu pada umumnya rata-rata usia remaja,” ujarnya.
Sisi lain dikatakan, jajaran Polres Tapin juga mengungkap tindak pidana ringan (gtipiring) ada 15 kasus, sajam 3 kasus dan 1 kasus curat (pencurian dengan pemberatan).
Dengan jumlah tersangka kasus miras 3 orang, pengguna miras 24 orang, sajam 3 orang dan kasus curat 1 orang.(ari/K-2)