Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Banjarmasin

Babak Akhir Polemik Kadishub dan DPRD Banjarmasin

×

Babak Akhir Polemik Kadishub dan DPRD Banjarmasin

Sebarkan artikel ini
IMG 20200121 101900 scaled

Banjarmasin, KP – Polemik antara Dinas Perhubungan Banjarmasin dengan DPRD Banjarmasin yang melibatkan Kepala Dinas Perhubungan, Ichwan Noor Chalik dengan Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin M Isnaini kini mulai menemui titik terang.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik bersyukur gesekan yang terjadi antara DPRD Banjarmasin dengan Dishub Banjarmasin soal pendapatan sektor perhubungan sudah mencair.

Kalimantan Post

“Alhamdulillah, mencair dengan datangnya Komisi II DPRD Banjarmasin ke kantor kami,” katanya kepada awak media ini, Selasa (21/1).

Ichwan memaparkan empat poin pembicaraan dalam pertemuan itu meliputi target pendapatan sektor perhubungan pada APBD Tahun 2020 yang dianggap Dishub tidak prosedural.

“Dalam pertemuan itu sudah saling memahami dan lebih mengedapankan kepentingan yang lebih besar, yaitu kepentingan bersama,” beber Ichwan.

Lanjutnya, realisasi pendapatan sektor perhubungan untuk tahun 2019 yang hanya mencapai Rp 14,4 miliar dari target Rp 15 miliar. kemudian tindak lanjut hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI soal kekurangan bayar pajak parkir oleh Center Park Duta Mall (DM), yang sudah selesai dengan dibayar secara cicil.

“Selanjutnya, gugatan yang dilakukan oleh Center Park ke Dishub Banjarmasin sebagai tergugat dan BPK RI sebagai turut tergugat, akan dicabut oleh Center Park,” ungkapnya.

Ichwan mengungkapkan, Dishub Banjarmasin turut melayangkan surat ke DM agar ketika mengelola parkir tetap harus berpegang kepada perundang-undangan yang berlaku.

Adapun mengenai persoalan karcis parkir DM yang sempat viral pada media sosial, Ichwan menjelaskan hal tersebut karena adanya tambahan Pajak Parkir Daerah (PPD) sebesar 30 persen.

“Ini juga sudah clear dengan adanya penjelasan oleh kami bahwa PPD adalah pajak parkir daerah dan apa yang tercantum di karcis itu sudah benar berdasarkan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah serta Perda Nomor 7 tahun 2011 tentang Pajak Parkir,” terangnya.

Baca Juga :  Reses di Tiga Lokasi, Isnaini Akui Soal Infrastruktur Fasilitas Umum jadi Sorotan

Ichwan menyebut Dishub Banjarmasin sudah minta advis dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), “maka berdasarkan penelaahan APIP terhadap ketentuan yang berlaku tersebut sudag sesuai dengan Undang-undang,” pungkasnya. (zai/KPO-1)

Iklan
Iklan