
Banjarmasin, KP – Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Baretlitbangda) Kota Banjarmasin, menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 terkait dengan perubahan Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, bersama Badan Perencanaan Daerah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (22/1/20) di Aula Kayuh Baimbai Pemko Banjarmasin.
Kegiatan yang mengambil tema “Arah Kebijakan Pembangunan Tahun 2021 Serta Pengendalian Perencanaan Pembangunan’’ dan sosialisasi itu dihadiri SKPD di Pemko Banjarmasin, camat, dan kepala bagian atau yang mewakili.
Tujuan sosialiasi ini mengacu UU nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Perataruran Menteri Dalam Negeri nomor 86 tahun 2017 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
Sosialisasi ini juga untuk memberikan pemahaman terkait perubahan kebijakan yang termuat di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 90 tahun 2019, terkait dengan perubahan Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. Serta implementasi dalam penyusunan dokumen perencanaan dalam tahun 2021.
Selanjutnya memberikan informasi terkait arah kebijakan pembangunan Provinsi Kalsel tahun 2021 dalam keselarasan perencanaan pembangunan Banjarmasin dengan Provinsi Kalsel. Bahkan sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber dari Bappeda Provinsi Kalsel yakni Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembanguan Provinsi Kalsel, Rahmiyanti dan Kepala Sub Bidang Perencanan dan Pendanaan Provinsi Kalsel Irwan Yunizar.
Khusus dalam kegiatan ini, Rahmiyanti menjelaskan, tujuan diterbitkannya agar seluruh SKPD sekarang melakukan pemetaan kode program kegiatannya, sehingga di tahun 2021 nanti seluruh program kegiatan sama kode dan bisa dilaksanakan sesuai ketentuan. “Kepada semua SKPD dari sekarang bisa melakukan pemetaan kode program kegiataannya,’’ ucapnya.
Wakil Walikota Banjarmasin, H Hermansyah saat membuka acara sosialiasi mengatakan bahwa kegiatan perencanaan program pembangunan tahun 2021 diharapkan bisa dilakukan secara tertib. Karena saat ini Kemendagri RI telah menerbitkan peraturan Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.
`Perencanaan pembangunan dan keuangan daerah hendaknya dilakukan secara tertib dan dengan dukungan sistem informasi daerah dalam menyusun perencanaan pembangunan daerah,’’ demikian Wawali H Hermansyah. (vin/K-5)