Oleh : Ralina Al Mazaya
Pemerhati Masalah Keagamaan
Setelah di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, digemparkan ulah seorang pria mengaku nabi terakhir di dunia, kejadian serupa terjadi pula di Desa Kahakan, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah Kota Barabai, Kalimantan Selatan. Pria itu bekerja sebagai petani. Petani yang mengaku nabi ini bernama Nasruddin. Warga Barabai yang resah melaporkan Nasruddin ke polisi. Salah satu di antara ajaran sesat Nasruddin, menurut warga, adalah mengubah syahadat Islam, yang seharusnya bersaksi soal Nabi Muhammad, menjadi bersaksi kerasulan Nasruddin. Mengapa kasus seperti ini selalu berulang ? Mana peran negara sebagai penjaga aqidah umat?
… apakah tidak cukup bagi mereka bahwa kitab yang dibacakan pada mereka. Sesungguhnya demikian diantara peringatan nabi bagi kaum beriman. Jadi pembuktiannya itu hanya dapat disampaikan ketika kita (saya) menerangkan Allah itu benar atau salah,’’ ucap Nasruddin sedikit terbatadan canggung. Dia juga berujar dan melontarkan kalimat berupa sindiran.
Sebaiknya jangan keburu ikut menyalahkan sebelum membuktikan ayat-ayat Allah yang didengar secara langsung,’’ pesan dia dengan pengucapan yang tersendat-sendat.
Lama-kelamaan rasa canggungnya menghilang, dan berubah menjadi rasa percaya diri. Ia pun menjawab semua pertanyaan yang dilempatkan para wartawan terkait keyakinannya. Bagi Nasruddin 2 kalimat syahadat yang diyakininya yakni, Allah hanya satu, roh kudus rasul Allah. Sedangkan untuk jamaahnya yakni, Engakulah ya roh kudus rasul Allah, Nasruddin yang diperintah Allah. “Ini perlu ditambahkan, yang dimaksud perintah Allah adalah menerapkan Alquran itu dia termasuk orang diperintah Allah. Nah ini pembuktiannya apakah benar diperintah atau tidak tentu saja harus didengarkan penjelasannya. Seperti surah Ibrahim, apakah kita orang mengada-ada atau apa adanya. Itu hanya bisa dibuktikan dengan didengarkan,’’ kata Nasruddin.
Pemahaman yang dia dapatkan terkait keyakinannya itu. Dengan percaya diri Nasruddin menceritakan asal muasal mendapat petunjuk. “29 tahun lalu saya kedatangan roh kudus di rumah (Desa Bandang). Asalnya ditandai dengan cahaya saja. Jadi apa-apa perbuatan saya yang merubah ke bahasa saya, kata pembaiatan itu berasal dari kedatangan itu,’’ cerita Nasruddin dengan tegas.
Alfurqon merupakan kitab hasil saduran dari ayat-ayat oleh Nasruddin sendiri, dinilainya sama dengan munculnya Alquran yang pada masanya ditentang kehadirannya. Kitab Tuhan itu satu lagi yang sangat rahasia yakni Alfurqan. Sebagaimana Alquran, dia juga ditentang saat kemunculannya. Isi Alfurqon ayat-ayat dari Alquran yang telah saya tafsir berdasarkan bimbingan. Namun hanya bisa dipercaya ketika kita mendengarkan ayat-ayat Allah,’’ terang dia. Proses pembuatan Alfurqon, lanjut Nasruddin, seiring kejadian. Baru diterangkan (diterjemahkan).
Ketika ada kejadian, seperti kejadian ini baru ditambahkan ke dalam Alfurqon. Jadi tidak sembarangan. Semaunya harus berdasarkan situasi perjalanannya,’’ tutupnya.
Ini jelas sekali mengancam aqidah umat Muslim. Pasalnya meskipun sekarang zaman modern yang mana pastilah sudah banyak kaum intelektual di masyarakat, akan tetapi fakta di lapangan menunjukkan masih banyak nya masyarakat yang menjadi pengikut Nabi dari Hulu Sungai Tengah ini. Bahkan walaupun Kalimantan selatan termasuk daerah yang religius dengan mayoritas muslim di dalamnya tetap saja tidak bisa dijadikan indikator kuat nya aqidah Islam disana. Lantas mengapa ini bisa terjadi?
Mulanya, polisi menggeledah rumah terduga pelaku ajaran sesat itu. Sekitar 30 menit mengumpulkan barang bukti, Polisi menuju Pondok tempat berkumpulnya para jemaahnya Dari rumah tersebut, Polisi menyita kitab-kitab milik Nasruddin. Selain itu, laptop, printer, dan cetakan ajarannya turut disita. Tidak jauh dari rumah Nasruddin, Pondok itu berada ditengah-tengah sawah dan kebun karet. Dari situ Polisi juga mengamankan selebaran yang berisi ajaran-ajaran Nasruddin tentang salat serta sajadah.
Polisi pun menetapkan Nasruddin sebagai tersangka. Barang bukti serta Nasrudiin saat ini diamankan di Makopolres HST.Diberitakandi mediasebelumnya, Polisi berusaha mengumpulkan alat bukti serta mencari para saksi atau pengikut ajaran Nasruddin.
Nasruddin akhirnya ditangkap jajaran Polres Hulu Sungai Tengah. Senin malam (2/11) pukul 21.00 Wita, dia dijemput polisi dan digelandang ke Mapolres Hulu Sungai Tengah. Guna mendukung pengusutan kasus nabi palsu, kediaman Nasruddin yang berada di Desa Bandang, Kecamatan Batu Benawa, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, dipasangi garis polisi.
Selasa pagi (3/12), Nasruddin menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satreskrim Polres Hulu Sungai Tengah. Dari pemeriksaan, dan kesaksian, diketahui Nasruddin juga mengajarkan salat menggunakan Bahasa Indonesia.
Kasus nabi palsu ini sebenarnya telah lebih dulu dibawa dalam Rapat Pengawasan Terhadap Aliran Kepercayaan Dan Keagamaan (PAKEM) Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Nasruddin sendiri pun sempat dihadirkan. Keputusan Rapat PAKEM tersebut menyatakan bahwa ajaran Nasruddin sesat. PAKEM sudah mengeluarkan surat rekomendasi kepada Bupati Hulu Sungai Tengah untuk dikeluarkan keputusan pelarangan ajaran Nasruddin. Polisi menduga Nasruddin melakukan penistaan agama Islam sesuai Pasal 156 KUHP Dari keterangan MUI HST, ajaran yang dibawa Nasruddin pernah dinyatakan bertentangan dengan syariat Islam pada awal Maret 2003 silam. Hal itu dibuktikan oleh Sekretaris MUI HST, Khairussalim dengan menunjukkan surat bernomor 25/PD-K/FAT-07/III/2003.
Indonesia melarang penistaan agama dalam KUHP-nya. Pasal 156(a) menyasar setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia atau dengan maksud supaya orang tidak menganut agama apapun. Pelanggaran Pasal 156(a) dipidana penjara selama-lamanya lima tahun.
Munculnya pengakuan kenabian dilatarbelakangi ini sendiri ditengarai oleh banyak sebab. Di antaranya: upaya jahat terhadap agama Islam, upaya memperoleh kekayaan, mencari kepemimpinan atau popularitas, unsur fanatik terhadap golongan atau suku, atau sebab-sebab lain. Bisa jadi, seseorang mengaku nabi karena sebab itu semua.
Penistaan agama bukan baru kali ini terjadi walaupun negara sudah memiliki aturan dalam menangani kasus penistaan agama, namun ternyata tetap tidak memberikan efek jera bagi sang penista.
Bukan seperti aturan hari ini,Islam memiliki aturan tersendiri untuk menanggulangi persoalan Hukum bagi seseorang yang mengaku-ngaku Nabi atau Rasul adalah kafir, keluar dari Islam. Atau dengan kata lain murtad bila sebelumnya dia muslim, dan harus dibunuh oleh penguasa bila ia tidak bertobat sebagaimana dibunuhnya Musailamah Al-Kadzdzab dan Al-Aswad Al-’Anasi. Nabi bersabda : “Barangsiapa yang mengganti agamanya maka bunuhlah dia’’. (Shahih, HR. Al-Bukhari)
Dengan perbuatannya, ia telah mengganti agamanya walaupun tetap berbaju Islam. Dia dihukumi kafir, karena dengan pengakuannya sebagai Nabi berarti ia telah mendustakan ayat-ayat Allah dan hadits-hadits Nabi yang shahih bahkan mutawatir dalam hal tertutupnya kenabian dan kerasulan dengan Nabi Muhammad bin Abdillah Al-Qurasyi. Sejumlah ulama pun menghukuminya sebagai kafir, semacam ucapan Abu Hanifah, Al-Qadhi ‘Iyadh, dan ulama-ulama India.
Orang yang meyakini kenabian nabi-nabi palsu tersebut juga kafir, dengan alasan yang sama.Adapun orang yang sekadar mendukung atau melindungi mereka atau ridha tehadap bid’ah mereka, maka mereka mendapat laknat dari Allah. “Allah melaknati orang yang melindungi orang jahat’’. (Shahih, HR. Muslim dari Ali bin Abu Thalibz)
Sedangkan al-Qâdhi ‘iyâdh rahimahullah berkata, Tidak ada khilaf bahwa pencela Allâh Azza wa Jalla dari kalangan kaum muslimin adalah kafir halal darahnya’’, kemudian al-Qâdhi Iyâdh rahimahullah menukilan pernyataan imam Mâlik rahimahullah :
Siapa yang menistakan Allâh Azza wa Jalla dari kaum Muslimin, dibunuh tanpa dimintai taubat’’.
Imam Mâlik rahimahullah berkata: Siapa dari seorang muslim atau kafir yang mencelabRasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau selainnya dari pada nabi maka dibunuh dan tidak dimintai taubat. Adapun imam Ahmad rahimahullah, beliau berkata dalam riwayat Hambal : Semua yang mencela Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau menistakannya baik ia seorang muslim atau kafir maka wajib dibunuh.
Islam mengajarkan kepada penganutnya, untuk menyerahkan persoalan hukum seperti ini, kepada pihak yang berwenang. Dalam hal ini pemerintah. Main hakim sendiri, akan menimbulkan kegaduhan, kekacauan dan kerusakan yang lebih besar.
Imam Al Kasani rahimahullah menerangkan syarat-syarat bisa dilakukan hukuman had, “Yang menjalankan hukuman had adalah pemimpin (pemerintah) atau yang mewakilinya’’. (Bada’i as-Shonai’, 9/249)
Maka dari itu sangatlah urgent pemerintah menangani masalah ini dengan solusi Islam dan hukum Islam hanya bisa di tegakkan dengan kaafah dengan adanya khilafah.