Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Berhasil Kebijakan Gubernur Soal Keringanan Pajak Kendaraan

×

Berhasil Kebijakan Gubernur Soal Keringanan Pajak Kendaraan

Sebarkan artikel ini
12 3klm
RINGANKAN PELUNASAN PAJAK - Beberapa kebijakan Gubernur Paman Birin sepanjang 2019 sangat meringankan wajib pajak R2 dan R4 ungkap H Muhramsyah UPPD Samsat II Banjarmasin. (KP/hifni)

Banjarmasin, KP – Sepanjang tahun 2019, ada tiga kebijakan Gubernur Kalimantan Selatan, H. Sahbirin Noor  yang  dianggap sangat berpihak kepada masyarakat melalui keringanan pajak dianggap berhasil.

Hal tersebut terlihat begitu antusiasnya masyarakat dalam membayar pajak seperti penghapusan biaya balik nama ke dua, pajak progresif untuk kendaraan roda 4 ini dengan silinder dibawah 2000 cc dan kendaraan angkutan pribadi atau beban serta penghapusan Pajak Kendaran Bermotor (PKB) yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.

Kalimantan Post

Kepala UPPD Samsat Banjarmasin 2, Muhramsyah,S.Sos.MA, kepada wartawan Jumat, mengatakan, 2019 ada 3 kebijakan Gubernur Kalsel, H. Sahbirin Noor yang berpihak kepada masyarakat yang dianggap berhasil yakni penghapusan biaya balik nama ke 2, pajak progresif dibawah 2000 CC dan penghapusan denda PKB dan BBNKB.

Ini merupakan satu kebijakan Gubernur yang memberikan keringanan denda kepada masyarakat dan ini meningkatkan antusias masyarakat bayar pajak sehingga PAD kita meningkat.

“ Alhamdulillah respon masyarakat pada pembebasan PKB luar biasa dalam 1 hari bisa menerima ribuan berkas dengan total penerimaan Rp 1,5 miliar per hari,” ujar Muhramsyah sumringah.

Dengan bekerjasama pihak Kepolisian semakin solid ada beberapa inovasi unggulan di UPPD SAMSAT Banjarmasin 2 seperti SAMSAT Corner di Duta Mall, DRIVE THRU, SAMSAT Keliling, dan SAMSAT Antar Jemput yang menjadi primadona untuk 3 wilayah yakni Kecamatan Banjarmasin Utara, Tengah dan Barat.

“ Adanya inovasi yang kami buat tersebut masyarakat sangat terbantu sekali dalam membayar pajak kendaraannya, kami siap memberikan pelayanan cepat 5 menit selesai dan mudah,” jelasnya.

Tahun 2020 ini, akan melakukan indikator kerja utama di UPPD SAMSAT Banjarmasin 2 bagaimana pelayanan terhadap masyarakat dan menggali pendapatan daerah atau PAD Kalsel untuk lebih baik dan mingkait lagi. (hif/K-1)

Baca Juga :  Promosi Sawit Baik, Dorong Peningkatan Produktivitas Petani dan UMKM Sawit di Kalsel
Iklan
Iklan