Buang Limbah ke Sungai Kejahatan Lingkungan, Dewan Tuntut Diusut Tuntas
Banjarmasin, KP – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Afrizaldi mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, agar menindak tegas kasus pencemaran terhadap perusahaan penumpukan oli yang membuang limbah oli bekas ke Sungai Martapura.
Masalahnya kata Afrizaldi , karena praktik membuang limbah ke sungai merupakan tindakan kejahatan lingkungan dan siapapun yang melakukan perbuatan itu haruslah ditindak tegas sesuai ketentuan hukum berlaku.
“Karenanya kami sangat mengapresiasi sikap tegas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin yang sudah melimpahkan kasus ini ke Dit Krimsus Polda Kalsel untuk diproses lebih lanjut,” ujar Waklil Ketua Komisi diantaranya membidangi masalah pembangunan dan lingkungan ini.
Hal itu dikemukakan Afrizaldi, kepada awak media ini pada Jumat (10/1), ia menanggapi, ditemukannya perusahaan penumpukan oli di samping eks gedung Radio Chandra di kawasan Jalan Kapten Piere Tendean yang membuang oli bekas ke Sungai Martapura.
Sebelumnya Afrizaldi, menyatakan keprihatinannya karena masih ada pelaku usaha dan sebagian masyarakat yang membuang sampah, maupun limbah berbahaya lainnya sembarangan seperti ke sungai.
Ia menegaskan, guna mengedukasi pelaku usaha serta masayarakat dalam menyikapi perilaku yang dapat mengancam kelestarian lingkungan itu tentunya kiranya perlu adanya tindakan dan sanksi tegas untuk memberika efek jera.
Menurut anggota dewan dari F-PAN ini mengakui, meski Banjarmasin dijuluki `kota seribu sungai’, namun salah satu kekayaan sumber daya alam ini yang mestinya hsrus dijaga dengan baik ini belum sepenuhnya bersih dari berbagai pembuangan berbagai jenis sampah dan pembuangan limbah berbahaya..
Padahal kata Afrizaldi, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Banjarmasin sudah berusaha bekerja keras melakukan pembersihan, baik menggunakan kapal sapu-sapu maupun secara manual dengan menurunkan Pasukan Turbo atau Satgas Kebersihan, khususnya di Sungai Martapura.
Dijelaskannya, untuk melindungi, menjaga dan memeliharan sungai Pemko Banjarmasin sebenarnya sudah membuat sejumlah regulasi yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda). Diantaranya Perda tentang Pengelolaan Sampah yang didalamnya melarang keras membuang sampah sembarangan.
Selanjutnya, Perda Pengelolaan Limbah Cair, serta Perda Nomor : 7 tahun 2007 tentang Perlindungan Sungai dan sejumlah Perda lainnya yang berkaitan untuk menjaga dan melestarikan sungai. Disebutkan dalam Perda Nomor : 7 tahun 2007 yang didalam salah satu pasal menyebutkan, melarang setiap orang membuat bangunan di atas sempadan sungai membuang limbah berbahaya dan sampah ke sungai.
“Pelanggaran Perda tersebut diancam hukuman enam bulan kurungan atau denda maksimal Rp 50 juta,” tandas Afrizaldi.
Menurut Afrizaldi, akibat berbagai sampah dan pembuangan limbah berbahaya lainnya yang dibuang bukan pada tempat ini tak pelak membuat banyak sungai di kota berjuluk ‘seribu sungai’ ini dalam kondisi memprihatinkan karena tercemar.
Adanya fakta itu lanjut Afrizaldi, barangkali sangat jauh berbeda jika membandingkan sungai-sungai yang ada di sejumlah negara maju, seperti Amerika, Belanda, atau negara tetangga Singapura dan Thailand.
“Betapa tidak, selain sungai di sejumlah negara itu bersih dan indah, namun juga mampu menjadikan daya tarik tersendiri bagi wisatawan. Sementara sungai yang di Indonesia, seperti di Banjarmasin belum terjaga dan terpelihara dengan baik,” ujarnya.
Dikemukakan, dari hasil penelitian banyak sungai di Kota Banjarmasin kini sudah dalam kondisi rata-rata mengalami pencemaran yang sudah melebihi ambang batas baku mutu, Menyadari ancaman membayakan itu ujarnya, “wajar jika kemudian muncul pertanyaan masihkah ada harapan untuk menjadikan sungai di kota ini sebagai salah satu sumber potensi dan penghidupan dengan kondisi sungai yang demikian ?,” katanya. (amr/KPO-2)
