Buang Limbah ke Sungai Kejahatan Lingkungan, Dewan Tuntut Diusut Tuntas

Banjarmasin, KP – Wakil Ketua Komisi III DPRD  Kota Banjarmasin, Afrizaldi  mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin,  agar menindak tegas kasus pencemaran terhadap perusahaan penumpukan oli  yang membuang limbah oli bekas ke Sungai Martapura.

Masalahnya kata Afrizaldi , karena  praktik membuang limbah ke sungai merupakan tindakan kejahatan lingkungan  dan  siapapun yang melakukan perbuatan itu haruslah  ditindak tegas sesuai ketentuan hukum berlaku.

“Karenanya kami sangat mengapresiasi  sikap tegas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin yang sudah melimpahkan kasus ini ke Dit Krimsus Polda Kalsel untuk diproses lebih lanjut,”  ujar Waklil Ketua  Komisi diantaranya membidangi masalah pembangunan dan lingkungan ini.

Hal  itu dikemukakan Afrizaldi,  kepada awak media ini pada Jumat (10/1), ia menanggapi,  ditemukannya perusahaan penumpukan oli di samping eks gedung Radio Chandra  di kawasan Jalan Kapten Piere Tendean yang membuang oli bekas ke Sungai Martapura.

Sebelumnya Afrizaldi,  menyatakan keprihatinannya karena masih ada pelaku usaha dan sebagian masyarakat yang membuang sampah, maupun limbah berbahaya lainnya sembarangan seperti ke sungai.

Ia menegaskan, guna mengedukasi pelaku usaha serta masayarakat dalam menyikapi perilaku yang dapat mengancam kelestarian  lingkungan itu tentunya kiranya perlu adanya tindakan dan sanksi tegas untuk memberika efek jera.

Menurut anggota dewan dari F-PAN ini mengakui,  meski Banjarmasin dijuluki  `kota seribu sungai’, namun salah satu kekayaan sumber daya alam ini  yang mestinya hsrus dijaga dengan baik ini   belum sepenuhnya bersih dari berbagai pembuangan berbagai jenis sampah dan pembuangan limbah berbahaya..

Berita Lainnya
1 dari 8,253

Padahal kata Afrizaldi,   Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Banjarmasin sudah berusaha bekerja keras  melakukan pembersihan, baik menggunakan kapal sapu-sapu maupun  secara manual dengan menurunkan Pasukan Turbo atau Satgas Kebersihan, khususnya di Sungai Martapura.

Dijelaskannya, untuk melindungi, menjaga dan memeliharan sungai  Pemko Banjarmasin sebenarnya sudah membuat sejumlah regulasi yang dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda). Diantaranya Perda tentang Pengelolaan Sampah yang didalamnya melarang keras membuang sampah sembarangan.

Selanjutnya,  Perda Pengelolaan Limbah Cair, serta Perda Nomor : 7 tahun 2007 tentang Perlindungan Sungai dan sejumlah Perda lainnya yang berkaitan untuk menjaga dan melestarikan sungai. Disebutkan dalam   Perda Nomor : 7 tahun 2007  yang  didalam salah satu pasal menyebutkan, melarang setiap orang  membuat bangunan di atas sempadan sungai membuang limbah berbahaya dan sampah ke sungai.

“Pelanggaran Perda tersebut diancam hukuman  enam bulan kurungan atau denda maksimal Rp 50 juta,” tandas Afrizaldi.

Menurut Afrizaldi, akibat berbagai sampah dan pembuangan limbah berbahaya lainnya yang dibuang bukan pada tempat ini tak pelak membuat  banyak sungai di kota berjuluk ‘seribu sungai’ ini  dalam kondisi memprihatinkan karena tercemar.

Adanya fakta itu  lanjut Afrizaldi,  barangkali  sangat jauh berbeda jika membandingkan  sungai-sungai yang  ada di sejumlah negara maju, seperti Amerika, Belanda, atau negara tetangga  Singapura dan Thailand.

“Betapa tidak, selain sungai di sejumlah negara  itu  bersih dan  indah, namun juga mampu menjadikan daya tarik tersendiri bagi wisatawan.  Sementara sungai yang di Indonesia, seperti di Banjarmasin   belum  terjaga dan terpelihara dengan baik,” ujarnya.

Dikemukakan,  dari hasil penelitian banyak sungai di Kota Banjarmasin  kini sudah dalam kondisi  rata-rata mengalami pencemaran yang sudah melebihi ambang batas baku mutu, Menyadari ancaman  membayakan itu ujarnya,  “wajar jika kemudian muncul pertanyaan masihkah ada harapan untuk menjadikan sungai di kota ini sebagai salah satu sumber potensi dan penghidupan dengan kondisi sungai yang demikian ?,” katanya. (amr/KPO-2)

Berlangganan via E-MAIL
Berlangganan via E-MAIL
Berita Menarik Lainnya

Situs ini menggunakan Cookie untuk meningkatkan Kecepatan Akses Anda. Silahkan Anda Setujui atau Abaikan saja.. Terima Selengkapnya