Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hulu Sungai SelatanKabar Banua

Bupati Sambut Baik 2 Raperda Inisiatif Diajukan DPRD HSS

×

Bupati Sambut Baik 2 Raperda Inisiatif Diajukan DPRD HSS

Sebarkan artikel ini
hal 16 HSS 1 3 klm 9
BUPATI HSS - Menyampaikan pendapat atas raperda inisiatif DPRD tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak, serta raperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin. (KP/Ist)

Kandangan, KP – Bupati HSS Achmad Fikry mengapresiasi, menyambut baik dan mendukung diajukannya rancangan peraturan daerah (raperda) penyelenggaraan kabupaten layak anak, dan raperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Hal itu disampaikannya, saat menyampaikan pendapat Bupati terhadap raperda inisiatif DPRD, Jumat (17/1/2020) di ruang rapat paripurna DPRD HSS.

Kalimantan Post

Dijelaskan Bupati Achmad Fikry, kabupaten layak anak yang disebutkan  Peraturan Menteri Negara  PPPA nomor 13  tahun 2011, adalah kabupaten yang mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin kebutuhan hak dan perlindungan anak.

Diterangkannya, setiap anak mempunyai hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai hak dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Maka dari itu tambahnya, tumbuh kembang anak harus dilaksanakan pada lingkungan yang kondusif dan terlindungi dari segala bahaya atau perlakuan salah, melalui bentuk pengasuhan dan perlindungan secara sungguh-sungguh dari semua elemen masyarakat.

Guna menjamin itu ujarnya, diperlukan sistem penyelenggaraan pemenuhan hak yang melibatkan lintas pemangku kepentingan, baik pemerintah, masyarakat dan dunia usaha.

Berkaitan dengan raperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Achmad Fikry mengatakan bantuan hukum bertujuan meringankan beban yang harus ditanggung masyarakat, di dalam maupun di luar pengadilan.

Dengan demikian ujarnya, ketika berproses hukum di pengadilan, masyarakat miskin tetao mendapat kesempatan memperoleh pembelaan dan perlindungan hukum. (tor/K-6)

Baca Juga :  RSUD Daha Sejahtera dan Puskesmas se-HSS Ikuti Pendampingan Penyusunan Renstra
Iklan
Iklan