Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Dibebaskan Denda Sembilan Hari, Bakeuda Serap Rp9 Miliar

×

Dibebaskan Denda Sembilan Hari, Bakeuda Serap Rp9 Miliar

Sebarkan artikel ini

BANJARMASIN, KP – Kebijakan Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor membebaskan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) pada akhir 2019 lalu mampu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).

Bahkan, dalam sembilan hari pelaksanaan pembebasan denda tersebut, Badan Keuangan Daerah (Bekeuda) Kalsel mampu menyerap dana hingga Rp9 miliar lebih.

Kalimantan Post

“Ini jauh di luar ekspektasi, karena pemilik kendaraan bermotor mau memenuhi kewajibannya membayar pajak,’’ kata Kepala Bidang Pendapatan Pajak Daerah Bakeuda Kalsel, H Rustamaji kepada wartawan, Selasa (7/1), di Banjarmasin.

Rustam mengakui, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor ini menjadi salah satu faktor yang sukses genjot penerimaan pajak, mengingat pihaknya hanya memperkirakan penerimaan sekitar Rp5 miliar.

“Ternyata realisasinya dalam waktu singkat mencapai Rp9 miliar,’’ tambahnya, usai menghadiri kunjungan kerja DPRD Jawa Timur ke DPRD Kalsel, di Gedung Ismail Abdullah. 

Peningkatan terjadi di hampir semua Samsat, khususnya di Samsat Banjarmasin I, Samsat Banjarmasin II, Samsat Banjarbaru dan Samsat Martapura. 

Selain pembebasan denda PKB, sebelumnya Gubernur Kalsel melalui Bakeuda juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan kecualikan pajak progresif untuk sebagian kategori kendaraan bermotor di Kalsel di tahun 2019 lalu. 

Dengan pembebasan BBNKB II, masyarakat tidak perlu membayar biaya pokok BBNKB II kendaraannya yang berplat luar Kalsel. 

Artinya, dengan digantinya plat luar Kalsel menjadi plat Kalsel tentu memudahkan pemilik kendaraan dalam pengurusan pembayaran pajak kendaraan di waktu yang akan datang. 

Sebelum adanya kebijakan ini, proses BBNKB II di Kalsel dikenakan biaya satu persen dari harga kendaraan bermotor. 

Kebijakan ini merupakan program intensifikasi potensi pajak kendaraan karena Pemerintah melihat potensi peningkatan penerimaan pajak kendaraan jika masyarakat pemilik kendaraan bermotor berplat luar Kalsel membalik nama kendaraannya menjadi berplat Kalsel. 

Baca Juga :  UMKM Binaan Rumah BUMN Pertamina, Kevin n Mom’s Banjarmasin Tembus Mancanegara

Sedangkan pengecualian pajak progresif diberlakukan untuk kendaraan angkutan pribadi barang serta angkutan umum penumpang atau barang sesuai izin Dinas Perhubungan yang dimiliki perseorangan berkapasitas mesin di bawah 2.000 cc. 

Kategori ini dipilih untuk diberikan keringanan demi memberikan keleluasaan lebih bagi kegiatan ekonomi kecil ekspansikan usaha dengan mengurangi beban pajaknya. 

Subjek pajak pada kategori ini  juga dinilai cukup besar jumlahnya di Kalsel bahkan mencapai sekitar 70 persen dari keseluruhan wajib pajak kendaraan angkutan pribadi barang dan angkutan umum penumpang atau barang di Kalsel. 

Kombinasi kebijakan tersebut berujung pada suksesnya pemenuhan target penerimaan sektor pajak kendaraan bermotor Kalsel tahun 2019. (lyn/K-1) 

Iklan
Iklan