Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Diciduk Gara-gara ‘Nyanyian’

×

Diciduk Gara-gara ‘Nyanyian’

Sebarkan artikel ini
10 sabu 2klm gabung 1
Tersangka dan barang bukti. (KP/Ist)

Banjarmasin, KP – Seorang buruh harian lepas diciduk petugas Polsekta Banjarmasin Timur. Adalah M Hafizul Anwar alias Itai (33), ia tertangkap akibat terlibat dalam peredaran narkoba jenis shabu.

Warga Jalan Jalan Ir H PM Noor No. 03 Rt. 34, Kuin Cerucuk Banjarmasin tidak sendiri mendekam di balik jeruji besi. Sebab, rekannya lebih dulu meringkuk dalam sel tahanan.

Baca Koran

Itai pun diamankan oleh tim buser dibawah kendali Kanit Reskrim Iptu H Timur Yono setelah ‘nyanyian’ Ansori alias Aam, yang terlebih dahulu diciduk, Selasa (7/1) lalu.

Dari tersangka Itai dan Aam, petugas berhasil menyita barang bukti 1 paket kecil shabu, 1 paket besar berisikan shabu, 1 buah timbangan digital merek Camry dan 1 bundel plastik berisikan plastik klip kecil.

Menurut Kapolsekta Banjarmasin Timur HM Uskiansyah melalui Kanit Reskrim Iptu H Timuryono, awalnya petugas melakukan patroli rutin dan berhasil mengamankan tersangka Aam di Pangeran Hidayatullah Komplek Triwijaya Residens No. 24 Rt. 19 Rw. 01 Banjarmasin.

“1 paket kecil yang berisikan serbuk kristal ditemukan di dalam kantong celana di bagian depan sebelah kanan,” jelas Kanit kepada awak media, Minggu (12/1).

Berdasarkan pengakuan tersangka Aam, shabu tersebut diperoleh dari rekannya bernama M Hafizul.

Dari pengembangan di rumah tersangka Itai, ditemukan 1 paket besar berisikan shabu.

“Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar tersangka Itai,” ujarnya.

Terkait temuan barang bukti narkoba jenis shabu, kedua tersangka akan dijerat dengan 114 jo 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yul/K-2)

Baca Juga :  Gedung HK Tower Digeladah Polisi Terkait Koorupsi pabrik gula PTPN XI
Iklan
Iklan