Paringin, KP – Jajaran Polsek Halong, berhasil meringkus tersangka pencuri [{Handphone}] [Hp] bernama M Yusuf (20). Ia ditangkap saat nongkrong di Lapangan Sepak Bola Desa Halong Kecamatan Halong Kabupaten Balangan, Rabu Silam (22/1), sekitar pukul 23.00 WITA.
Tersangka beralamat Desa Binjai Punggal RT 02 Kecamatan Halong Kabupaten Balangan ini diamankan bersama barang bukti Hp merk Oppo F7 milik korban Wanda Lestari alias Wanda (19), warga Desa Binjai Punggal RT 02 Kecamatan Halong Kabupaten Balangan.
Peristiwa pencurian ini terjadi Selasa dinihari silam (7/1), sekitar pukul 04.00 WITA. Hp itu dicuri tersangka saat korban tidur di rumahnya.
Saat melakukan pencarian Hp, korban bersama orang tuanya menemukan bekas telapak kaki di samping jendela kamar yang tak terkunci.
Yakin Hp miliknya dicuri, lalu korban melaporkan peristiwa ini ke Mapolsek Halong.
Setengah bulan melakukan penyelidikan, akhirnya Kapolsek Halong Iptu Krismanto bersama anggotanya menangkap tersangka sedang nongkrong di lapangan sepak bola.
“Tersangka sudah diamankan bersama barang bukti. Atas perbuatannya akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian,” ujar Iptu Krismanto. (fik/K-4)