Tersangka kembali mendatangi korban yang sudah tersungkur dengan kembali memukulnya berulang-ulang
PULANG PISAU, KP – Gara-gara mengkonsumsi ‘kemasukan’ 10 butir atau 1 keping obat batuk jenis Seledryl, seorang anak tega berbuat durhaka kepada ibu kandungnya.
Agus Iping (25) melakukan aksi sadis, yakni membunuh ibu kandungnya bernama Liling alias Mama Wiwin (56).
Tak lama setelah kejadian, si anak durhaka diamankan pihak kepolisian.
Di hadapan awak media, ia mengaku menyesali perbuatannya tersebut.
“Ibu, kalau ada salah saya minta maaf,” kata pria yang mengenyam pendidikan bangku sekolah kelas 1 SMP ini, di Mapolres Pulang Pisau, saat acara Press Release kasus pembunuhan ibu kandung dan kebakaran rumah di Desa Kanamit Kecamatan Maliku, Jumat (24/01/2020)
Kapolres Pulang Pisau AKBP Siswo Yuwono BPM, melalui Wakapolres Pulang Pisau Kompol Imam Riyadi yang memimpin acara Press Release di Mapolres Pulang Pisau, mengatakan peristiwa tindak pidana pembunuhan dan pembakaran 1 unit sepeda motor yang mengakibatkan 2 rumah terbakar itu terjadi pada Kamis (23/01/2020) sekira pukul 17.30 WIB di Desa Kanamit RT 03 Kecamatan Maliku.
Kala itu tersangka Agus Iping datang ke rumah mencari hendpone miliknya yang hilang, namun tidak ketemu.
Kesal, tersangka kemudian marah-marah dan mengamuk di depan pintu.
Pada saat itu, kata Imam, korban bernama Liling datang ke rumah selepas dari rumah tetangganya, untuk menemui anaknya yang sedang marah-marah.
“Tiba-tiba saja, tersangka memukul korban dengan menggunakan timbangan besi (Dacing), hingga korban jatuh ke lantai dalam posisi terlentang depan teras rumah depan pintu,” jelasnya.
Tidak habis di situ, lantas tersangka masuk ke dalam rumah untuk mengambil korek api, kemudian membakar selang calbulator sepeda motor Yamaha Jupiter Z miliknya yang terparkir di teras rumah.
Sadisnya lagi, tersangka kembali mendatangi korban yang sudah tersungkur dengan kembali memukulnya berulang-ulang menggunakan timbangan besi, mengakibatkan kepala korban keluar darah.
Sementara, api menjalar ke rumah dan mengakibatkan 2 rumah terbakar,rumah korban dan rumah Anah alias bapak Bogeh.
“Kemudian tersangka menjauh dari TKP. Selanjutnya saksi bermana Winarti dengan di bantu saudara Uluh mengangkat korban menjauh dari api yang semakin membesar itu,” ungkapnya
Akibat dari perbuatan tersangaka, korban meninggal dunia dengan luka pada bagian kening dan kepala serta mengakibatkan 1 unit motor terbakar dan 2 unit rumah terbakar.
Kebakaran tersebut menyebabkan kerugian materil diperkirakan mencapai Rp220 juta.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, 1 buah timbangan gantung yang terbuat dari tembaga, 1 unit ranmor Yamaha Jupiter Z, korek api, baju dan celana korban.
Sementara dari hasil visum ditemukan luka memar dan robek pada dahi sebelah kanan, dan tulang dahi pecah mengeluarkan darah dan cairan berwarna bening yang diduga cairan otak. Sementara pada kelopak mata kiri lebam mengeluarkan darah, hidung dan mulut juga mengeluarkan darah. Diperkirakan tulang dasar tengkorak atau penyangga otak pecah, sehingga keluar cairan bening.
“Setelah mendapatkan keterangan dari oara saksi, kemudian di lakukan penangkapan terhadap tersangka di sekitar TKP sekira pukul 20.00 WIB. Tersangka saat ini sudah berada di Polres Pulang Pisau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya (sgt/K-4)