Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
HEADLINE

Ditreskrimsus Polda Kalsel Polisline Rumah Penumpuk Oli Bekas

×

Ditreskrimsus Polda Kalsel Polisline Rumah Penumpuk Oli Bekas

Sebarkan artikel ini
IMG 20200109 WA0024

Banjarmasin, KP – Menyusul terbongkarnya rumah samping gedung Radio Chandra, Jalan Piere Tendean nomer 12, Banjarmasin Tengah yang ketahun sumber pembuang oli bekas akhirnya, Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kamis (09/01/2019) secara resmi melakukan polisline lokasi tersebut.

Bahkan sebelumnya, satuan kompi yang dipimpin Kompol Aji Lukman Hidayat Kanit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalsel lebih dahulu masuk ke lokasi areal penumpulan yang cukup luas dengan mengambil sampel oli yang masih tercecer di kawasan tersebut.

Baca Koran

Giat tersebut menindaklanjuti informasi diperoleh dari masyarakat, akan adanya limbah oli yang dibuang melalui drainase yang mengalir ke siring sungai Martapura yang ternyata setelah dideteksi ternyata aliran dari milik PT Alpa Gaya Bhakti Pertiwi.

IMG 20200109 WA0028

Menurut Kompol Aji Lukman Hidayat Kanit 1 Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Kalsel, menerangkan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan uji sample air sungai dan drainase yang dikhawatirkan tercemar.

Aji juga menjelaskan bahwa saat ini kasus tersebut, masih dalam tahap penyedikkan yang telah dilakukan sejak kemarin Rabu 8 Januari 2020, dengan memanggil beberapa saksi pemilik rumah dari tempat penimbunan oli kadaluarsa yang berada persis didepan siring piere tendean.

“Hari ini kami bersama DLH melakukan penindakkan, dan mengambil lima sampel dari dalam lokasi bekas penumpukan, aliran, selokan depan drainase, aliran sungai hingga di Sungai Martapura,”terangnya.

Dugaan sementara, lanjutnya masuk dalam pembuangan oli yang masuk B3 (bahan, berbahaya, beracun,) atau dumping di aliran sungai Martapura. “Ini ngak boleh dan melanggar UU No 32 Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman 5 tahun penjera dan dengan Rp3 M,’’katanya.

Sementara itu, Kepala DLH Kota Banjarmasin Drs H Mukhyar, memaparkan bahwa pihaknya baru mengetahui akan adanya penimbunan oli tersebut yang tidak memilikki izin setelah ada laporan masyarakat karena aliran oli merembes di Sungai Martapura.

Baca Juga :  Seni dan Atraksi Reaksi Cepat

Untuk itu, ujarnya lagi pihaknya bersama Dit krimsus mengambil sample untuk mengetahui kadar tercemarnya air dari limbah timbunan oli tersebut.

“Kami berharap kedepan pelaku usaha bisa tertib lah, dan jangan melakukan pecematan lingkungan apalagi sungai sangat merusak biota,” ujarnya. (vin/KP0-1)

Iklan
Iklan