Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Hendra Minta Bebas dari Tuntutan dan Dakwaan

×

Hendra Minta Bebas dari Tuntutan dan Dakwaan

Sebarkan artikel ini
IMG 20200109 WA0035

Banjarmasin, KP – Melalui penasihat hukumnya Ombun Suryono Sidauruk, memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan kliennya terdakwa Hendra Jayadi dari segalan tuntutan dan dakwaan yang disampaikan JPU.

Hal ini disampaikan Ombun dalam nota pembelaannya yang disampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kamis (9/1) dengan agenda penyampaian nota pembelaan.

Kalimantan Post

Ombun punya alasan agar majelis hakim yang dipimpin hakim Affandi, membebas terdakwa, salah satunya dalam perkara gratifikasi yang dituduhkan kepada kliennya dalam persidangan tidak satupun ada yang menyebutkan melakukan atau menjanjikan pemberian kepada terdakwa.

Kedua, katanya dalam perekara gratifikasi selain penerima juga harus ada pemberinya, tetapi dalam perkara ini tidak ada pemberinya.

“Ini jelas kriminilasasi terhadap klien kami ini, kami mengharapkan majelis hakim punya hati nurani dan tidak buta terhadap proses persidangan,’’harap ombun. Sertya mengembalikan martabat terdakwa seperti semula.

Hal senada dikemukakn orang tua dari Hendra, kepada awak media usai sidang yang didampingi penasihat hukum terdakwa.

Seperti diketahui, terdakwa mantan Kepala Desa Barokah di Kabupaten Tanah Bumbu Hendra Jayadi, yang di dakwa melakukan gratifikasi, dituntut JPU Fajar Seto dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, setahun dan enam bulan atau 18 bulan. Selain itu terdakwa oleh JPU di ganjar denda Rp50 juta subsidair selama tiga bulan.

Fajar berkeyakinan kalau terdakwa bersalah melanggar pasal 11 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, seperti pada dakwaan lebih subsidair.

Tuduhanan kepada terdakwa menurut JPU, terlibat penerimaan hadiah atau gratfikasi, penjualan lahan yang ada di desanya.

Gratifikasi berasal adanya lahan di desa Barokah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu yang masih menjadi sengketa, oleh terdakwa
Hendra Jayadi mantan Kepala Desa Barokah dinyatakan tidak masalah, maka sipembeli lahan kemudian setelah terjadi jual beli memberi tip atau gratfikasi kepada terdakwa.

Baca Juga :  Maluku Tenggara Diguncang Gempa 5,5 Magnitudo

Menurut dakwaan JPU, mendakwa terdakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp220 Juta. (hid/K-4)

Iklan
Iklan