Iklan
Iklan
Iklan
BanjarmasinTRI BANJAR

DLH Ajak Masyarakat Awasi Pencemaran Lingkungan

×

DLH Ajak Masyarakat Awasi Pencemaran Lingkungan

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin, KP – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin, Drs Mukhyar MAP mengajak masyarakat agar ikut berpartisipasi dalam mengawasi adanya indikasi pencemaran lingkungan.

“Baik itu dilakukan oleh perusahaan, rumah sakit, hotel, usaha kecil menengah (UKM) ataupun tempat usaha lainnya hingga perorangan yang membuang limbah berbahaya yang dapat mencemari lingkungan,’’ kata Mukhyar kepada {KP} belum lama ini.

Sebelumnya ia mencotohkan, terungkapnya aktivitas penumpukan oli di kawasan Jalan Kapten Piere Tendean beberapa hari lalu yang membuang oli bekas sembarangan dan mencemari Sungai Martapura adalah atas hasil laporan masyarakat.

Mukhyar menandaskan, setiap laporan atau pengaduan masyarakat kepada DLH terhadap indikasi dugaan pencemaran lingkungan akan menjadi dasar untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan berlaku.

Selain masyarakat, Mukhyar juga mengimbau, agar petugas trantib kecamatan juga turut melakukan pengawasan jika menemukan indikasi pencemaran lingkungnan yang sifatnya komprehensif.

Dijelaskannya, pengaduan dugan pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup dan atau perusakan hutan, diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan RI Nomor : 22 tahun 2017.

Dalam Permen LH itu, kata Mukhyar, diatur tentang tata cara pengolahan pengaduan dugaan pencemaran dan atau perusakan lingkungan maupun hutan.

Ia juga menegaskan, pemerintah bertanggung jawab dalam menjaga kelestarian dan keseimbangan lingkungan. Terkait tugas ini, maka pemanfataan berbagai sumber daya alam maupun aktivitas kegiatan setiap bidang usaha wajib menghindari dari hal-hal yang menimbulkan dampak pencemaran atau kerusakan lingkungan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Menurutnya, guna mengantisifasi kerusakan lingkungan, pemerintah sudah menerbitkan regulasi salah satunya Undang-Undang Nomor ; 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta sejumlah peraturan lainnya.

Bahkan terkait pelaksanaan sejumlah regulasi yang diterbitkan pemerintah itu, Pemko Banjarmasin juga telah menerbitkan beberapa Peraturan Daerah (Perda), diantaranya Perda Nomor : 7 tahun 2010 tentang Izin Pembuangan dan Pengelolaan Limbah Cair.

Baca Juga:  Walikota Luncurkan Amplang Mitra Idaman

Disebutkan Mukhyar, dalam Perda tersebut diamanatkan, setiap orang atau badan hukum yang melaksanakan kegiatan dan atau usaha yang melakukan pembuangan limbah cair wajib memiliki izin dari Pemko Banjarmasin. (nid/K-5)

Iklan
Iklan