Iklan
Iklan
Iklan
BANUA KITATanah Bumbu

DPRD Tanbu Gelar Paripurna Pendapat Akhir Raperda Inisiatif

×

DPRD Tanbu Gelar Paripurna Pendapat Akhir Raperda Inisiatif

Sebarkan artikel ini
BUPATI TANBU – H Sudian Noor Bersama ketua DPRD Tanbu H Supiansyah. (KP/Ist)

Batulicin, KP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, menggelar Rapat Paripurna pendapat akhir eksekutif tentang Raperda Inisiatif Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas 20/1.   Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kab Tanbu H. Supiansyah, ini dihadiri Wakil Bupati Tanbu H. Ready Kambo, pejabat lingkup Pemkab Tanbu serta perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kab. Tanbu.  “Kami atas nama pemerintah daerah, tak lupa mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan Dewan, unsur-unsur pimpinan, dan fraksi-fraksi, atas usulan dan seluruh tahapan pada pembahasan Raperda Inisiatif ini,” kata Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor dalam sambutannya di Gedung DPRD setempat. 

Hal yang prioritas lanjutnya, melalui pelaksanaan pendapat akhir Kepala Daerah ini selanjutnya akan diproses, untuk dapat menjadi Peraturan Daerah. Bupati menambahkan, Raperda Inisiatif ini pada dasarnya pihak eksekutif menerima dan menyambut dengan baik.

Android

“Ini sebagai komitmen bersama, terhadap upaya pembangunan yang berkeadilan, juga merupakan cerminan dukungan terhadap pemantapan penerapan Hak Azasi Manusia di Daerah ini,” tambahnya.

Lebih jauh ujar Bupati salah satu poin hasil konvensi HAM, menyebutkan bahwa Hak yang harus diberikan kepada masyarakat, adalah kesamaan dalam setiap kesempatan baik kesempatan memperoleh pekerjaan, kesempatan meningkatan kompetensi dan lain sebagainya.

“Oleh karena itu, kami berharap dengan disahkan Raperda Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas menjadi Peraturan Daerah maka akan mampu mendorong percepatan pemenuhan Hak dasar masyarakat Tanah Bumbu, terutama bagi penyandang difabel untuk ikut berpatisipasi dalam pembangunan, baik sebagai penerima mafaat maupun sebagai pelaksana pembangunan,” jelasnya. 

Setelah ditetapkan dan diundangkannya peraturan daerah ini, maka pemerintah daerah melalui SKPD terkait bersama-sama DPRD, melakukan sosialisasi dan melaksanakan perda tersebut tandasnya. (han)

Iklan
Iklan