Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Dua tahun 60 Siswa Belum Terima Ijazah Komisi IV Panggil Kepsek SDN Pangeran I dan Disdik

×

Dua tahun 60 Siswa Belum Terima Ijazah Komisi IV Panggil Kepsek SDN Pangeran I dan Disdik

Sebarkan artikel ini
IMG 20200127 WA0006 scaled
GELAR RAPAT - Menyikapi dua tahun siswa yang lulus belum menerima ijazah, Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin menggelar rapat dengan memanggil Kepala Sekolah SDN Pangeran I, Pengawas Sekolah dan Dinas Pendidikan, Senin (27/1/2020). (KP/Amir)

Menyusul terungkapnya SDN Pangeran I yang hingga dua tahun belum menyerahkan ijazah kepada 60 orang siswanya yang sudah dinyatakan lulus, komisi IV menggelar rapat dengan memanggil pihak terkait.

BANJARMASIN, KP – Sikap tanggap Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin dalam menyikapi permasalahan keluhan masyarakat patut kiranya mendapat apresiasi.

Baca Koran

Menyusul terungkapnya SDN Pangeran I yang hingga dua tahun belum menyerahkan ijazah kepada 60 orang siswanya yang sudah dinyatakan lulus, komisi IV diantaranya membidangi masalah pendidikan ini menggelar rapat dengan memanggil pihak terkait.

Dalam pertemuan berlangsung di ruang komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Senin (27/1), kasus ini tampaknya berbuntut bakal dikenakannya saksi terhadap Kepala Sekolah SDN Pangeran I.

Meski dalam pertemuan yang juga menghadirkan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Badan Pengawas Sekolah Kecamatan Banjarmasin Utara itu, Kepala Sekolah SDN Pangeran I, Edy Sutrisno dengan terus terang mengakui kasus ini salah satunya akibat kelalaiannya.

“Namum terkait penyelesaian ijazah pada Minggu malam (26/1) tadi, sudah kami selesaikan,’’ ujar Edy Sutrisno yang sekitar enam bulan lagi memasuki masa pensiun.

Ia menjelaskan, alasan kenapa ijazah di sekolahnya belum bisa diserahkan, salah satunya menyangkut persyaratan karena kebanyakan siswa yang lulus tidak membubuhkan sidik jari dan belum menyerahkan akta lahir serta Kartu Keluarga (KK).

“Nah karena belum komplit datanya, dalam ijazah kami takut salah tulis nanti susah perbaikannya kalau sampai salah,’’ ujarnya seraya menambahkan pembangian ijazah biasanya dilakukan secara serentak.

Terancam Kena Sanksi

Sementara pihak Disdik Kota Banjarmasin diwakili Kabid Dikdas, Nuryadi dan Kasi Kurikulum, M Yusri Zani, mengaku kaget. “Sebab terlambat diserahkannya ijazah kepada siswa SD lulus ujian sampai dua tahun ini belum pernah terjadi,’’ kata Nuryadi.

Ia juga mengemukakan, agar kasus serupa tidak terulang kembali Disdik akan melakukan evaluasi. Menyikapi kesalahan Kepala Sekolah SDN Pangeran I, Nuryadi menandaskan akan dikenai sanksi.

“Sanksi diberikan agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi sekolah atau kepala sekolah lainnya,’’ tandasnya tanpa menjelaskan sanksi apa yang diberikan.

Menurut Nuryadi, ijazah diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaaan biasanya diterima pihak Disdik pada setiap pertengahan tahun sekitar sekitar Juni hingga Juli.

“Selanjutnya sesuai SOP ijazah kemudian diserahkan kepada pihak sekolah untuk dilakukan pengisian sesuai data siswa,’’ ujarnya.

Hal senada juga dikemukakan Kasi Kurikulum, Yusri Zani. Diakui, jika pengisian ijazah dilakukan sangat hati-hati karena bila terjadi kesalahan perbaikan cukup sulit. Apalagi ketersediaan ijazah yang diterbitkan Kemendikbud juga terbatas.

Ditandaskan Yusri Zani, guna menghindari adanya kesalahan dalam penulisan data pada ijazah, Disdik Kota Banjarmasin sebenarnya sudah melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek).

Walau begitu, Ketua Komisi IV DPRD Banjarmasin Matnor Ali menuding Disdik kecolongan. Bahkan, pihak sekolah, yakni kepala sekolah mengaku lalai, sehingga ijazah tanda lulus itu tak dikeluarkan.

“Masa sampai dua tahun ijazah untuk 60 siswanya tidak dikeluarkan. Jadi apapun alasan yang disampaikan pihak terkait, sudah tidak rasional. Karena sudah ada SOP, tapi tak dilaksanakan maksimal,’’ ketus Matnor Ali.

Meski sudah dinyatakan selesai, Politisi Partai Golkar ini menyatakan, komisi IV akan menyidak ulang SDN Pangeran I. Karena khawatir ijazah tersebut belum dikeluarkan atau dibagikan.

“Kita nanti akan mengunjungi SDN Pangeran I mau lihat datanya, apa benar ijazah sudah dikeluarkan untuk 60 siswa itu. Sebab sebelumnya, kami sudah memberi tempo 5 hari agar ijazah itu selesai,’’ sebutnya.

Ia berharap, kasus tersebut menjadi yang pertama kalinya, tidak terjadi lagi dan menjadi yang terakhir. “Saya harap kepala sekolahnya diberikan sanksi, agar jadi efek jera dan kasus ini tak terulang lagi,’’ ujar dia.

Dalam pertemuan itu, menurut Matnor Ali, komisi IV menyarankan perlunya edaran instrumen baru, berupa job desk untuk dewan pengawas sekolah yang memberikan laporan berkala untuk Disdik, jika ada sekolah yang di bawah pengawasannya menghadapi permasalahan agar dengan cepat bisa diatasi dan dicarikan jalan keluar terbaik. (nid/K-5)

Baca Juga :  Lepas 61 Kafilah, Banjarmasin Targetkan Juara Umum MTQ Kalsel ke-36
Iklan
Iklan