BANJARMASIN, KP – Perseteruan antara Komisi III DPRD Kota Banjarmasin dengan Dinas perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin tampak semakin memanas. Perseteruan terjadi sebagai buntut ketidak hadiran Ichwan Noor Khalik selaku Kepala Dinas Pehubungan selama tiga kali berturut-turut menghadari rapat kerja digelar komisi III.
Dalam keterangan tertulis melalui media sosial yang dikirimkan, Senin (13/1), Ichwah Noor Khalik mengemukakan alasannya. Pertama menurutnya, lantaran setiap diundang rapat komisi III yang diketuai Muhammad Isnaeni, selaku kepala Dishub dirinya kerap dicecar pertanyaan yang terkesan bersifat pribadi dan seringkali memojokkan.
“Meski saya sudah berusaha menjelaskannya secara transparan dengan didukung data, namun seolah tidak bisa diterima. Ironinya pertanyaan selalu berkisar itu-itu saja,’’ ujarnya tanpa menjelaskan lebih rinci.
Ichwan menduga, sikap tidak bersahabat yang ditujukkan Ketua Komisi III Muhammad Isnaeni kepada dirinya selama ini kemungkinan lantaran berlatar belakang masalah pribadi. “Karena itu selama komisi III DPRD Kota Banjarmasin diketuai Muhammad Isnaeni, selaku Kadishub saya tidak akan memenuhi undangan rapat komisi III,’’ ujarnya.
Lebih jauh Ichwan juga menyatakan kekecewaannya kepada komisi III karena saat penyusunan RAPBD tahun 2020 dirinya selaku Kepala Dinas Perhubungan tidak dilibatkan. Khususnya terkait, dalam penetapan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dibebankan kepada Dishub.
Diungkapkan, target PAD tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp20 miliar atau mengalami kenaikan banding tahun 2019 yang hanya sekitar Rp15 miliar dan terealisasi sekitar Rp14 miliar. “Capaian target itupun sudah diupayakan dengan maksimal,’’ ujar Ichwan Noor Kahlik yang sebelumnya menjadi Kadishub menjabat Kepala Satpol PP dan Damkar ini.
Menurutnya, kenaikan PAD itu, dirasakan cukup memberatkan Dishub karena dikhawatirkan tidak sebanding dengan potensi retribusi dan pajak yang ada di lapangan, khususnya dari sektor pajak dan retribusi parkir.
Ichwan menilai, target PAD yang ditetapkan melalui pembahasan RAPBD itu melanggar prinsip transparan dan akuntabilitas dan terkesan memaksakan, tanpa sebelumnya sepengetahuan dan kesepakatan Dishub.
“Padahal dalam proses penyusunan RAPBD, wajib adanya kesepakatan antara legislatif (Badan Anggaran) DPRD dengan eksekutif (SKPD) terkait,’’ ujarnya, seraya mengemukakan dari seluruh anggota Badan Anggaran DPRD Kota Banjarmasin, salah satunya adalah Muhammad Isnaeni.
Sementara Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Isnaeni menanggapi dingin keengganan Kadishub Banjarmasin Ichwan Noor Khaliq menghadiri undangan rapat komisi III.
“Karena masalah ini sudah kami serahkah kepada pimpinan dewan dan sudah dikoordinasikan dengan walikota untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,’’ ujar ketua komisi dari Fraksi Partai Gerindra dan terkenal vocal ini.
Isnaeni juga membantah pernyataan Ichwan yang tidak dilibatkan dalam proses kenaikan PAD yang ditargetkan kepada Dishub : “Sebab kebetulan saya salah satu anggota badan anggaran di dewan, semua SKPD dilibatkan dalam pembahasan RAPBD,’’ ungkapnya.
Menurutnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) juga tidak ada protes soal kenaikan PAD untuk Dishub itu. “Jelasnya, Kami di Banggar tidak serta merta menaikkan PAD untuk SKPD begitu saja tanpa adanya koordinasi dan semuanya sudah sesuai prosedur,’’ tandas Isnaeni lagi.
Ia juga menjelaskan, kenaikan PAD untuk Dishub itupun bukan tanpa alasan, karena sudah dikaji oleh salah satu perguruan tinggi di Banjarmasin. Menurut penilaian Isnaeni, potensi pajak dan retribusi parkir di kota ini sangat besar, jadi wajar jika targetnya dinaikkan.
Sementara menyikapi perseteruan komisi III dengan Kadsihub, Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya SH MH ketika dihubungi wartawan, kemarin, menjelaskan, sudah menyiapkan surat dengan tujuan Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Harapannya seluruh SKPD dapat menghadiri setiap rapat yang digelar oleh komisi sesuai mitra kerja masing-masing. Masalahnya, karena dewan dalam hal ini menjalankan fungsinya, yaitu untuk memastikan apakah SKPD melaksanakan program atau kegiatannya serta penyerapan anggaran yang sudah dialokasikan dalam APBD,’’ demikian Harry Wijaya. (nid/K-5)