Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Jadi Bos ‘Pa Ogah’ Kades Ida Manggala Disidang

×

Jadi Bos ‘Pa Ogah’ Kades Ida Manggala Disidang

Sebarkan artikel ini
9 mubarak 4klm
LAKUKAN PUNGLI – Kades Ida Manggala Kecamatan Sungai Raya Mubarak yang lakukan pungli kini haruss mempertanggungjawabkan perbutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin. (KP/HG Hidayat)

Terdakwa selalu memungut atau meminta uang kepada setiap mobil tangki BBM yang melintas di desa Ida Manggala.

BANJARMASIN, KP – Menduduki jabatan sebagai Kepala Desa (Kades) Ida Manggala, malah dimanfaatkan Almubarak jadi bos ‘Pak Ogah’. Akibatnya, ia terpaksa duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (30/01/2020).

Baca Koran

Pada sidang perdana agenda pembacaan dakwaan itu, salah satu kades di Kecamatan Sungai Raya, Hulu Sungai Selatan (HSS) tersebut, dianggap menyalahgunakan jabatan dan kewenangan.

Menurut JPU Ray Boby Caesar Fardentas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) HSS, perbuatan Almubarak tak sesuai dengan ketentuan Permen Dalam Negeri Np.113 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa maupun peraturan Menteri Keuangan No.49/PMK/07/2016 tahun 2016 tentang pengalokaksian, penyaluran, penggunaan, pemantauan dan evalusi dana desa.

“Pungutan liar (pungli) yang dimaksud, yakni terdakwa selalu memungut atau meminta uang kepada setiap mobil tangki BBM yang melintas di desa Ida Manggala. Dalam modus operasinya kepala desa menyuruh awak buah melakukan pungutan, kemudian hasilnya diserahkan kepada terdakwa,” jelasnya.

Namun, pungutan tersebut tidak disetorkan ke kas desa. Sehingga Almubarak didudukan di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

“Aksi pungutan tersebut dilakukan terdakwa sejak 2017 sampai 2019, dengan jumlahnya mencapai Rp602.690.000,” ungkap Ray Boby Caesar Fardentas membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Affandi.

Dari hasil pungutan tersebut, beber dia, setiap bulan berkisar puluhan juta rupiah dari yang terkecil Rp9 juta lebih, sampai yang terbesar mencapai Rp35 juta.

Atas perbuatannya itu, katanya, Kejari HSS mendakwa pasal 2 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UURI No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi untuk dakwaan primairnya.

“Sedangkan dakwaan subsidair pasal 12 huruf e UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi,” tandasnya. (hid/K-4)

Baca Juga :  KPK Sita Rp5,3 Miliar Saat Geladah Tujuh Lokasi Terkait Kasus Mesin EDC Bank
Iklan
Iklan