Jakarta, KP – Komisi IV DPRD Kalsel mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI untuk merealisasikan wacana pembebanan gaji guru honorer pada APBN.
“Kita mempertanyakan sejauh mana proses rencana kebijakan pemerintah pusat melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang baru Nadiem Makarim ini berjalan,’’ kata Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Lutfi Saifuddin usai kunjungan Kemendikbud RI, Jumat (10/1), di Jakarta.
Hal ini dikarenakan gaji guru honorer, yang mana sejak kewenangan pendidikan menengah atau SMA di pindahkan ke provinsi membebani APBD Kalsel, tekait penggajihan gaji guru honorer.
“Padahal menteri sebelumnya ada wacana dibayarkan melalui APBN. Hal ini yang kita tuntut dan ditagih agar kepemimpinan pak nadiem dapat terus dilanjutkan,’’ jelas politisi Partai Gerindra.
Hasil pertemuan dengan Kemendikbud didapatkan titik terang, bahwa proses kebijakan tersebut sudah menjadi perhatian dan akan dibahas dengan melibatkan stakeholder terkait dari pemerintah pusat.
“Diinformasikan bahwa per hari ini mereka (Kemendikbud) sedang membahas bersama sama Kemenkeu dan stockholder terkait. Kita berdoa apa yang diharapkan bisa terwujud sehingga dapat memanfaatkan APBD Kalsel untuk peningkatan kualitas pendidikan lainnya,’’ ungkap Lutfi.
Sementara itu, Kabag Hukum, Tata Laksana dan Kepegawaian Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud RI, Dr Suhartono Arham mengatakan pihaknya akan menyelesaikan yang nantinya mekanisme dan aturan akan tertuang dalam petunjuk teknis.
“Terkait wacana gaji honor melalui APBN, akan difinalkan melalui juknis BOS salah satunya mengakomodir hal tersebut, dimana maksimal 50 persen bisa dibayar untuk gaji guru honorer, sehingga juga diharapkan lagi tidak terjadi keterlambatan gaji,’’ katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel, Muhammad Yusuf Effendi menyambut gembira apabila wacana tersebut dapat terealisasi. “Alokasi pembebanan ini cukup besar mencapai Rp90 miliar, sehingga cukup memberatkan membebani APBD Kalsel,’’ kata Yusuf.
Kalau ini bisa dialihkan pada APBN, dapat disalurkan melalui sarana prasarana dan kualitas pendidikannya. Kemungkinannnya disalurkan melalui dana BOS yang diatur dalam permendikbud dan juknisnya menenai mekanisme pembayarannya. (lyn/KPO-2)