Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

PAD Kapuas 2019 Lebihi Target 100 Persen

×

PAD Kapuas 2019 Lebihi Target 100 Persen

Sebarkan artikel ini
20 Foto Kapuias Anggota DPRD kapuas Algrin Gasan
Anggota DPRD Kapuas Algrin Gasan
Kop DPRD KAPUAS

Kuala Kapuas, KP – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, pada tahun 2019 lalu, yang ditargetkan sebesar Rp.160 miliar, ternyata realisasinya melebihi 100 persen dari target yang ditetapkan, yakni sebesar Rp.164 miliar.

“Kita mengapresiasi PAD tahun 2019 capaiannya melebihi 100 persen,”ucap anggota Komisi II Dewan Pwrwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas, Algrin Gasan, kepada wartawan di Kuala Kapuas, kemarin.

Baca Koran

Hal tersebut disampaikannya, berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) setempat, terkait Evaluasi Keuangan Kegiatan dan Pendapatan Daerah tahun anggaran 2019, di ruang rapat gabungan Komisi DPRD setempat.

Meski demikian, lanjut Algrin, dari Komisi II mengingatkan eksekutif jangan cepat puas dulu dan lengah. Namun, katanya, harus tetap menggali sumber PAD, terutama dari sektor perizinan pengelolaan usaha Sarang Burung Walet yang masih belum maksimal.

“Kapuas sudah memiliki Perda (Peraturan Daerah) pengelolaan usaha sarang burung walet, namun realisasi PAD nya masih belum optimal,”ujar legislator asal Partai Golongan Karya (Golkar) ini.

Terkait hal itu, tambahnya, berharap Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu dan Badan Pengelolaan Pajak dan Retrubusi Daerah (BPRD) setempat, untuk lebih maksimal lagi dalam melakukan pemungutan pajak, agar realisasi PAD dari sektor perizinan pengelolaan usaha Sarang Burung Walet teraebut bisa optimal.

“Sehingga target perizinan dan sarang wallet tahun 2020 sebesar Rp 7,6 miliar yang sudah ditetapkan bisa tercapai sesuai sengan harapan kita,”demikian Algrin Gasan. (Al)

Baca Juga :  Bawang Merah dan Harga Tiket Dorong Inflasi Kalteng Juni 0,32 Persen
Iklan
Iklan