Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Pansus Bahas Tupoksi Pencegahan Kebakaran

×

Pansus Bahas Tupoksi Pencegahan Kebakaran

Sebarkan artikel ini
Hal 14 Foto 2 25 klm tinggi 7 cm.jpg
PANSUS - Ketua Pansus Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Iskandar Zulkarnain bersama anggota Pansus, Fahrani. (KP/yana)

Banjarmasin, KP – Panitia khusus (Pansus) Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran kini intensif membahas tugas dan fungsi (tupoksi) serta wewenang dalam penanggulangan kebakaran.

“Jadi kita perlu menetapkan tupoksi dan kewenangan dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran,’’ kata Ketua Pansus Raperda Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Iskandar Zulkarnain kepada wartawan, usai rapat Pansus, Selasa (31/12), di Banjarmasin.

Baca Koran

Menurut Iskandar, pembahasan tupoksi dan kewenangan ini penting untuk pembagian tugas dan kewenangan untuk menanggulangi kebakaran, yang kini disatukan, dan tidak lagi terkotak-kotak, yakni Badan Penangulangan Bencana Daerah (BPBD) dan pemadam kebakaran (Damkar), termasuk Biro Hukum.

“Raperda ini akan menyatukan dalam bentuk koordinasi, baik Damkar yang menyangkut peralatan kebakaran maupun BPBD untuk pemetaan wilayah yang rawan kebakaran, termasuk kabupaten/kota,’’ tegas politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Hal ini menyebabkan Raperda yang diperuntukan mengatasi kebakaran di kawasan pemukiman, gedung, pasar maupun sekolah ini hanya memberikan fasilitasi dan koordinasi, mengingat kewenangan pencegahan kebakaran ini berada di kabupaten/kota.

“Kita harus mampu mengkoordinasikan instansi yang berwenang untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran,’’ ujar Iskandar, didampingi anggota Pansus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fahrani.

Untuk itulah, pembahasan Raperda ini dilakukan secara intensif, bahkan dibahas per pasal, dengan mempertimbangkan masukan dari Biro Hukum, BPBD, Damkar maupun staf ahli pansus.

“Pembahasannya mungkin memerlukan waktu yang cukup agar keberadaan Raperda ini memberikan payung hukum untuk fasilitasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran,’’ tambah anggota Komisi I DPRD Kalsel ini.

Selain itu, juga menghindari tumpang tindih kewenangan dengan kabupaten/kota, mengingat provinsi hanya memiliki kewenangan fasilitasi.

“Raperda ini pun sudah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri, bahkan mengalami perubahan judul, namun intinya tetap untuk pencegahan dan penanggulangan kebakaran,’’ ujarnya. (lyn/K-5)

Baca Juga :  Sekda Ikhsan Sebut Forum Purna Bakti Pemkot Banjarmasin Sangat Diperlukan Pemikirannya
Iklan
Iklan