Banjarmasin, KP – Panitia khusus sudah menyelesaikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keamanan Pangan di Kalsel, tinggal menunggu menyelarasan.
“Pembahasan Raperda Keamanan Pangan sudah rampung,’’ kata Ketua Pansus Raperda Ketahanan Pangan, H Haryanto kepada wartawan, kemarin, di Banjarmasin.
Haryanto mengatakan, setelah pembahasannya rampung, tinggal penyelarasan, dan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk evaluasi dan fasilitasi.
“Jika sudah, maka Raperda ini bisa disahkan menjadi Perda,’’ tambahnya usai rapat pembahasan Raperda bersama instansi terkait masalah keamanan pangan.
Menurut Haryanto, keberadaan Perda tentang Keamanan Pangan itu nanti agar masyarakat terhindar dari mengonsumsi pangan yang terlarang, diantaranya makanan yang mengandung kimia atau zat-zat berbahaya.
“Termasuk penggunaan pewarna yang tidak layak konsumsi dan dapat mengganggu kesehatan, serta ketidakhalalan sesuai syariah,’’ ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Diungkapkan, keberadaan Perda tentang Keamanan Pangan juga dibarengi dengan penegakan hukum mengenai produk serta penjualan pangan berbahaya bisa semakin intensif dan tegas.
“Oleh sebab itu pula kita berharap pengawasan agar lebih ketat terhadap produk pangan, baik yang berasal dari luar negeri maupun dalam negeri sendiri, serta peredarannya,’’ jelas Haryanto.
Untuk itu, diharapkan proses evaluasi atau fasilitasi dari Kemendagri terhadap Raperda tentang Keamanan Pangan tersebut tidak terlalu lama sehingga bisa segera pengesahannya.
“Karena ini untuk melindungi kepentingan masyarakat yang aman dalam mengkonsumsi makanan,’’ ujar mantan auditor BPK ini.
Lebih lanjut diungkapan, dalam pembahasan Raperda tentang Keamanan Pangan tersebut, Pansus terlebih dahulu berkonsultasi dengan beberapa Kementerian terkait serta meminta masukan dari pihak tertentu, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Selain itu, melakukan studi komparasi ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) serta Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). (lyn/K-1)