Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Pendemo Pertanyakan Tersangka Baru Soal Alkes RSUD Ulin

×

Pendemo Pertanyakan Tersangka Baru Soal Alkes RSUD Ulin

Sebarkan artikel ini
TERIMA PENDEMO - Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Sutarjo didampingi hakim Affandi menerima pendemo, di depan kantor Pengadilan Tindk Pidana Korupsi Banjarmasin. (KP/HG Hidayat)

Banjarmasin, KP – Lembaga swadaya masyakarat (LSM) penggiat anti korupsi mendatangi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Jalan Pramuka, Banjarmasin, Kamis (16/1)

Maksud kedatangan para pengiat anti korupssi yang dimotori H Hasan dan Din Jaya tersebut menyampaikan unek-unek soal tersangka dalam perkara korupsi alat kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Ulin Banjarmasin, yang kini tengah berproses persidangan.

Android

Para pendemo tersebut mempertanyakan peranan Direktur RSUD Ulin yang hanya dijadikan saksi dalam perkara terdakwa Misrani selaku PPTK pengadaan alat kesehatan tersebut. Pendemo diterima oleh Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Sutarjo yang didampingi Humas Pengadilan hakim Affandi.

Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin Sutarjo secara tegas menyatakan, masalah menetapkan tersangka wewenang penyidikan, bukan hakim sebagai menetapkan tersangka.

“Kami hanya menerima dan dan mengadili serta memutuskan perkara,’’ ujar Sutarjo, kepada pendemo.

Sementara hal senada juga disampaikan Affandi, sembari menambahkan bahwa dalam melaksanakan tugas selalu amanah.

“Memang saat ini kami memproses persidangan apa yang ditanyakan pendemo, tetapi masalah penentuan tersangka itu di tangan penyidik baik dari kepolisian maupun kejaksaan, kiranya ini bisa dipahami, kami hanya menerima berkas mengadilinya dan memutuskan perkaranya,’’beber Affandi.

Usai menerima penjelasan tersebut para pendemo kembali dengan tertib dengan pengawalan pihak kepolisian Kota Banjarmasin. (hid/K-2)

Iklan
Iklan