Banjarmasin, KP – Hasyim Asyari alias Hasyim (23), tertangkap tangan warga sekitar Jalan Panglima Batur RT 05 Banjarmasin Utara, saat melakukan aksi perampasan ponsel, Sabtu malam (4/1) lalu, sekitar pukul 19.15 WITA.
Warga Jalan Aes Nasution Gang Binjai RT 02 RW 01 Banjarmasin Tengah ini tak bisa mengelak, karena dari badannya ditemukan barang bukti satu buah [{Handphone}] [Hp] merk vivo Y17 warna pink putih.
Ponsel tersebut diketahui milik korban Rima Melati (17), seorang pelajar bertempat tinggal di Jalan Panglima Batur RT 05 Banjarmasin Utara.
Selanjutnya, HP itu disita bersama satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi (Nopol) DA 6965 VD yang digunakan tersangka untuk dijadikan barang bukti.
Kapolsekta Banjarmasin Utara, AKP Dodi Harianto SIk, melalui Kanit Reskrim, Iptu Sandi SH MM, ketika dikonfirmasi Senin (6/1), membenarkan telah mengamankan tersangka.
“Iya benar, atas kelakuannya itu, tersangka akan dikenakan pasal 53 Jo 365 KUHP,” sebutnya.
Kronologisnya, waktu itu korban bersama temannya sedang nongkrong di Tempat Kejadian Pekara (TKP) sambil bermain HP, lalu datang tersangka sendirian dan turun dari sepeda motor.
Melihat situasi sepi, pelaku langsung merampas HP dari tangan korban. Namun korban melawan dan mempertahankan Hpnya supaya tak jatuh ke tangan tersangka, sambil berteriak dengan teman korban.
Melihat kejadian ini dan mendengar teriakan itu, warga sekitar langsung berdatangan ke lokasi kejadian dan mengamankan pelaku.
Tak lama kemudian sejumlah anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Utara, langsung berdatangan ke lokasi kejadian saat menerima laporan dari warga sekitar.
Walau tersangka sempat dihakimi warga sekitar, tersangka pun langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Utara, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (fik/K-4)