Barabai, KP – Sat Res Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika, yang dilakoni MPR (19), warga beralamat Desa Barikin RT.005 RW.003, Kecamatan Haruyan, HST, Minggu (5/1) sekitar pukul 20.00 WITA.
Akibanya pemuda belum bekerja tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dari keterangan, MPR diamankan di Desa Barikin Rt.005 Rw 003 Kecamatan Haruyan HST, tepatnya di halaman SDN 3 Barikin.
Bersama yang bersangkutan diamankan sejumlah barang bukti, berupa
satu paket yang diduga shabu-shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip warna bening dengan Berat bruto 0,36 gram.
Selain itu, satu buah plastik klip warna bening, uang tunai Rp450 ribu, satu buah handphone merk Oppo warna merah, satu unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam DA 3453 AQ.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini, membenarkan atas penangkapan tersebut.
“MPR diciduk sekira jam 20.00 Wita di halaman SDN 3 Barikin. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres HST guna proses lebih lanjut,” ujarnya, Senin (6/1).
Dipastikannya, terhadap tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ia mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.
“Kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jagan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan,” imbaunya. (ary/K-4)