MPR Diciduk di Halaman SDN

Barabai, KP – Sat Res Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika, yang dilakoni MPR (19), warga beralamat Desa Barikin RT.005 RW.003, Kecamatan Haruyan, HST, Minggu (5/1) sekitar pukul 20.00 WITA. 

Akibanya pemuda belum bekerja tersebut disangkakan Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari keterangan, MPR diamankan di Desa Barikin Rt.005 Rw 003 Kecamatan Haruyan HST, tepatnya di halaman SDN 3 Barikin.

Bersama yang bersangkutan diamankan sejumlah barang bukti, berupa

satu paket yang diduga shabu-shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip warna bening dengan Berat bruto 0,36 gram.

Selain itu, satu buah plastik klip warna bening, uang tunai Rp450 ribu, satu buah handphone merk Oppo warna merah, satu unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam  DA 3453 AQ.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto, melalui Ps Paur Subag Humas Aipda M Husaini, membenarkan atas penangkapan tersebut.

“MPR diciduk sekira jam 20.00 Wita di halaman SDN 3 Barikin. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres HST guna proses lebih lanjut,” ujarnya, Senin (6/1).

Dipastikannya, terhadap tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Ia mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.

“Kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jagan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan,” imbaunya. (ary/K-4)

Baca Juga:  Gadis ABG Diduga Dibunuh Dalam Kamar Mandi Hotel
  • Related Posts

    KPK akan Konfirmasi Pihak Beri Kaesang Tebengan ke Amerika

    JAKARTA, Kalimantanpost.com – Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan akan mengonfirmasi pihak yang memberi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kesang Pangarep tebengan dengan jet pribadi…

    Sidang Praperadilan Ditunda, Termohon Kejaksaan Tinggi tidak Hadir

    BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Sidang praperadilan yang diajukan pemohon dari tersangka dugaan korupsi di Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Tengah, bernama MS dengan termohon Kejaksaan Tinggi Kalsel, terpaksa ditunda oleh Majelis…

    Baca Juga

    PERKUAT SINERGI KEBERLANJUTAN SEKTOR AVIASI, GARUDA INDONESIA GROUP HADIR DALAM BALI INTERNATIONAL AIR SHOW 2024

    • By EDP JKT
    • September 19, 2024
    • 31 views
    PERKUAT SINERGI KEBERLANJUTAN SEKTOR AVIASI, GARUDA INDONESIA GROUP HADIR DALAM BALI INTERNATIONAL AIR SHOW 2024

    Seketika, Sungai Martapura Dipenuhi Cahaya Lampion

    • By EDP JKT
    • September 19, 2024
    • 53 views
    Seketika, Sungai Martapura Dipenuhi Cahaya Lampion

    Kominfo Ajak UNESCO Perkuat Tata Kelola Digital Nasional

    • By EDP JKT
    • September 18, 2024
    • 56 views
    Kominfo Ajak UNESCO Perkuat Tata Kelola Digital Nasional

    Dukung Indonesia Islamic Financial Center, BSI Siap Berakselerasi

    • By EDP JKT
    • September 18, 2024
    • 61 views
    Dukung Indonesia Islamic Financial Center, BSI Siap Berakselerasi

    Sukses Restrukturisasi Keuangan, PT INTI Cetak Rekor Kinerja Perusahaan

    • By EDP JKT
    • September 18, 2024
    • 55 views
    Sukses Restrukturisasi Keuangan, PT INTI Cetak Rekor Kinerja Perusahaan

    Buka Konferensi Internasional Penilaian Dampak Sosial, Menteri AHY Tekankan Pengadaan Tanah Harus Utamakan Keadilan

    • By EDP JKT
    • September 18, 2024
    • 59 views
    Buka Konferensi Internasional Penilaian Dampak Sosial, Menteri AHY Tekankan Pengadaan Tanah Harus Utamakan Keadilan