Palangka Raya, KP — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), kini sangat dinantikan petani peladang, ungkap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng Sudarsono.
Kepada awak media, usai mengikuti Sidang Paripurna Dewan, Selasa (28/1), dijelaskan Raperda penganggulangan karhutla merupakan salah satu dari dua Raperda inisiatif Dewan memasuki tahap pembahasan dan finalisasi dengan eksekutif.
Raperda lainnya yakni Raperda Pembentujan Peraturan Daerah. Kedua Raperda ini telah diterima oleh pihak Eksekutif untuk di selesaikan dan segera disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pada Sidang Paripurna ke 5 masa Persidangan ke I Tahun 2020, yang berlangsung hari Selasa (28/1) dipimpin Wakil Ketua Ir.Abdul Razak, didampingi Wakil Ketus Dra.Faridawaty, dihadiri Wakil Gubernur Habib Said Ismael bin Yahya dan sejumlah pejabat Provinsi dan undangan.
Pada kesempatan itu disampaikan Tanggapan Dewan atas pendapat Eksekutif (Gubernur) terkait dua Raperda usulan Dewan. Tanggapan Dewan dibacakan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kalteng H.Maruadi,SH,S.Sos.
Menjawab pertanyaan bagaimana substansi Raperda Penanggulangan Karhutla agar bisa melindungi petani peladang, menurut Sudarsono dari Fraksi Golkar menyatakan hal itu menjadi fokus pembahasan dalam finalisasi Raperda itu.
Pasalnya, dalam Undang-undang Lingkungan Hidup petani dengan kearifan lokal sebenarnya dibolehkan membuka lahan dengan cara membakar. Namun itu harus melalui prosedur dan ada ijinnya.
Disebutkan antara Pemerintah Pusat dan Daerah harus memiliki kesamaan cara pandang, dan cara menilai terhadap suatu daerah atas suatu kepentingan. Pusat memiliki kepentingan apa, dan daerah apa pula, imbuhnya.
Dalam prakteknya nanti bila Raperda telah menjadi Perda, tidak boleh di salah gunakan oleh siapapun, baik pengusaha, aparat penegak hukum dan masyarakat sendiri.
Sementara itu secara terpisah Anggota Dewan lainnnya Sirajul Rahman menyatakan, salah satu item yang menjadi perubahan dalam Raperda itu, kalimat penanggulangan kebakaran hutan dan lahan menjadi kebakaran gambut.
Diharapkan dengan adanya substansi itu maka tidak termasuk pelaku pembukaan lahan cara bakar oleh petani dilahan mineral, dan memang peladang tradisional. (drt)