Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Realisasi Retribusi Kebersihan Lampaui Target

×

Realisasi Retribusi Kebersihan Lampaui Target

Sebarkan artikel ini

Banjarmasin,KP – Realisasi retribusi kebersihan tahun 2019 kembali melampui target 100 persen lebih dari ditargetkan sebesar Rp14,7 miliar. Melihat pencapaian ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarmasin dalam APBD tahun 2020 kembali menaikkan target retribusi sampah menjadi Rp15,2 miliar.

“Allhamdulillah realiasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi kebersihan tahun 2019 mencapai target. Bahkan hingga 100 persen lebih,’’ kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin, Drs Mukhyar MAP dalam rapat kerja dengan komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Senin (13/1).

Baca Koran

Mukhyar menjelaskan, penerimaan retribusi sampah setiap bulannya rata-rata berkisar Rp900 juta hingga Rp1 miliar lebih yang tagihannya dibayarkan masyarakat melalui pembayaran rekening air PDAM.

Perolehan retribusi sampah ini, lanjutnya, penerimaannya bisa dihitung dengan jelas dan langsung dimasukkan dalam kas daerah. “Jelasnya Dinas Lingkungan Hidup sendiri sama sekali tidak melihat dan memegang hasil penerimaan dari retribusi sampah tersebut,’’ ujar Mukhyar.

Menyinggung kerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Mukhyar mengatakan, juga memberikan kontribusi cukup besar dalam peningkatan penerimaan retribusi sampah.

Dijelaskan, pembayaran retribusi sampah melalui DPMPTSP dikhususkan terhadap perusahaan yang melakukan perpanjangan perizinan. Sekedar diketahui, ungkapnya, baik DPTMPTSP maupun DLH tidak diberikan insentif seperserpun dalam pembayaran retribusi sampah ini karena uangnya langsung disetorkan ke kas daerah.

Mukhyar menyatakan, terus dialaminya kenaikan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi kebersihan ini sangatlah wajar, menyusul semakin meningkatnya dan terus berkembangnya pemukiman.

“Meski volume sampah juga mengalami peningkatan secara signifikan. Namun demikian DLH akan terus berupaya meningkatkan pelayanannya, sementara sisi lain kami juga mengimbau kepada masyarakat agar membuang sampah pada tempatnya dan selalu menjaga kebersihan lingkungan,’’ imbau Mukhyar.

Baca Juga :  UNISKA Naik Kelas! Bukan Alternatif, Tapi Pilihan Utama Pendidikan Tinggi Kalsel

Ia mengemukakan, produksi sampah di Kota Banjarmasin yang harus diangkut dan dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Basirih rata-rata mencapai 650 hingga 700 ton setiap harinya.

Sebelumnya Mukhyar memprediksi, kenaikan retribusi sampah ini juga terlepas lahirnya Perda Nomor : 10 tahun 2015 baru atas perubahan atau direvisi Perda Nomor : 1 tahun 2012 tentang Pelayanan Persampahan dan Kebersihan.

“Seiring ditetapkanya Perda Nomor : 10 tahun 2015, maka retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan yang dikenakan kepada masyarakat juga berubah,’’ ujarnya.

Ia juga mengakui, jika revisi Perda tersebut setelah memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian pengangkutan persampahan sebagai sebuah tanggung jawab Pemko dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Meliputi, lanjutnya, biaya operasional berupa pengangkutan, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pemeliharaan serta biaya modal berupa pembangunan sarana dan prasarana pelayanan persampahan/kebersihan.

Pada bagian dia mengakui, fasilitas dan infrastruktur dalam penanganan sampah di Kota Banjarmasin masih terbatas sehingga perlu terus diupayakan peningkatan, baik dari segi sarana angkutan, minimnya Tempat Pembuangan Sampah (TPS), Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) hingga Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang kini lahannya tidak memadai lagi. (nid/K-5)

Iklan
Iklan