Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
BanjarmasinTRI BANJAR

Rebutan Dishub Komisi II dan III DPRD Banjarmasin `Bacakut Papadaan’

×

Rebutan Dishub Komisi II dan III DPRD Banjarmasin `Bacakut Papadaan’

Sebarkan artikel ini

Kunjungan kerja Komisi II DPRD Kota Banjarmasin ke Dishub setempat tampak bakal berbuntut panjang karena komisi III tidak terima, mengingat Dishub adalah salah satu mitra kerja komisi III.

BANJARMASIN, KP – Komisi II dan III DPRD Kota Banjarmasin, tampaknya bakal `bacakut papadaan’. Itu karena buntut dari kunjungan kerja komisi II DPRD Kota Banjarmasin ke Dishub, Senin (20/1/20) lalu, untuk meminta informasi terkait peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya di sektor penerimaan pajak dan retribusi parkir. 

Baca Koran

Masalahnya, kunjungan komisi II ke Dinas Perhubungan (Dishub) untuk meminta informasi terkait peningkatan PAD khususnya di sektor penerimaan pajak dan retribusi parkir tersebut tidak bisa diterima komisi III dengan alasan melampui kewenangan. Mengingat, Dinas Perhubungan adalah satu mitra kerja komisi III.

Menyikapi permasalahan itu, komisi III yang membidangi masalah pengawasan pembangunan ini pun mengelar rapat intern, Selasa (28/1/2020). Hasil rapat internal Komisi III DPRD Kota Banjarmasin yang diketuai Muhammad Isnaeni memutuskan untuk mengadukan masalah perebutan mitra kerja ini ke Badan Kehormatan (BK) DPRD.

Pengaduan ini dituangkan dalam surat resmi bernomor 001/KOM/III/DPRD/I/2020, tertanggal 27 Januari 2020 yang diteken sang ketua, Muhammad Isnaeni. Dalam surat pengaduan komisi III ke BK DPRD Banjarmasin terungkap agar masalah kewenangan mitra kerja bisa dituntaskan badan kehormatan dewan tersebut.

“Dalam pengaduan kami ke BK DPRD Banjarmasin bukan karena soal hubungan pribadinya dengan Kepala Dishub Banjarmasin (Ichwan Noor Chalik) atau lantaran Kadishub tidak mau menghadiri undangan rapat kerja dilaksanakan komisi III,’’ kata Isnaeni.

“Namun, kami hanya mempertanyakan berdasar kewenangan dan tugas pokok fungsi (tupoksi) bahwa Dishub itu merupakan mitra kerja komisi III,’’ kata Isnaeni kepada sejumlah wartawan, Selasa (28/1/2020).

Surat pengaduan komisi III ini pun resmi diterima anggota BK DPRD Banjarmasin, Wakhid Husaini yang juga anggota komisi III pada Selasa siang kemarin.

Sebelumnya Isnaeni mengemukakan, dalam rapat komisi gabungan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Banjarmasin Hj Ananda didampingi Wakil Ketua Tugiatno dan Muhammad Yamin, soal ketidakhadiran Kadishub memenuhi undangan komisi III diputuskan bahwa rapat itu diskors, karena ketika itu Ichwan Noor Chalik tidak hadir.

“Kok, tiba-tiba Komisi II DPRD Banjarmasin melakukan kunjungan ke Kantor Dishub Banjarmasin. Ini jadi pertanyaan kami di komisi III. Padahal, terhitung sudah empat kali rapat kerja, Kepala Dishub Banjarmasin mangkir, tiba-tiba masalah itu seakan diambilalih komisi II,’’ kata Isnaeni mempertanyakan.

Politisi senior dari F-Partai Gerindra dan sudah empat kali berturut-turut menjadi anggota DPRD Kota Banjarmasin ini sangat menyayangkan ketidakhadiran Kadishub dalam memenuhi undangan pimpinan dewan tersebut.

“Padahal undangan disampaikan agar permasalahan antara kami komisi III dengan Kadishub bisa diselesaikan dengan baik,’’ ujarnya.

Dikemukakan, alasan komisi III untuk memanggil Kadishub cukup beralasan karena selain mitra, kinerja Dishub akhir–akhir ini cukup mendapat sorotan publik. Mulai, ujarnya, dari temuan BPK terhadap pengelola parkir Duta Mall kekurangan bayar pajak parkir Rp1,7 miliar, pengenaan pajak parkir 30 persen di Duta Mall hingga soal pengadaan Bus Trans Banjarmasin yang dipersoalkanh Organda dan sopir taksi angkutan kota.

Terpisah, anggota Komisi II DPRD Banjarmasin Awan Subarkah mengaku belum mendapat informasi pihaknya diadukan ke BK DPRD. “Jadi, saya belum bisa memberikan komentar lebih banyak,’’ ujar politisi senior dari F-PKS ini. (nid/K-5)

Baca Juga :  DPRD Banjarmasin Akhirnya Selesaikan Pembahasan KUA-PPAS tahun 2025
Iklan
Iklan