Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Saksi Berikan Diskon ke Pembeli yakni PT Buana

×

Saksi Berikan Diskon ke Pembeli yakni PT Buana

Sebarkan artikel ini
IMG 20200122 WA0066 scaled

Banjarmasin, KP – Saksi Olivia Putri Damayanti dari distributor alah kesehatan PT Trans Medic Indonesia, mengakui kalau pemberian diskon hanya diberikan kepada PT Banua sebagai pembeli dani pemenang lelang alat kesehatan pada RSUD Ulin Banjarmasin.

Hal ini dikemukan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (22/1), dengan terdakwa Misrani yang di dakwa melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan, dilain bagian saksi menyebutkan memang ada datang di rumah sakit tersebut untuk mengenalkan alkes kepada dokter bersangkutan, terutama bedah tulang.

Baca Koran

“Sebagai agen tunggal alkes yang berasal dari Jerman tersebut, kami datang ke rumah sakit untuk mengenalkan dan survai, sekaligus mengenalkan cara pengoperasikan kepada dokter dibagian operasi tulang,’’ ujar saksi diperusahaan tersebut sebagai bagian produk khususnya alkes bor orthopaedi. Ketika berada di rumah sakit tersebut saksi tidak membicarakan masalah harga dengan bagian orthopaedi dalam hal ini saksi dr Andreas.

Saksi juga mengatakan bahwa perusahaannya juga memberikan dukungan kepada PT Buana untuk mengikuti lelang di rumah sakit tersebut.

Saksi mengakui juga pernah bertemu denganmterdakwa di Jakarta, maupun di Banjarmasin, membicarakan produk yang akan dibeli.

Korupsi yang dilakukan terdakwa tersebut dalam pengadaan alat kesehatan, dimana terdapat diskon dari pemenang lelang yang tidak dikembalikan kepada negara.

Jaksa beranggapan dalam penetapan harga barang alat kesehatan yang ditetapkan tidak wajar sehingga berdasarkan perhitungan dari BPKP Kalsel ada kerugian mencapai Rp. 3,1 miliar lebih dari anggaran Rp. 12,8 miliar.

Terdakwa oleh JPU didakwa melanggar pasal 2 jo serta pasal 18 Undang Undang RI no 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada Undang Undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primairnya.

Baca Juga :  Polri Sita Narkoba Hampir Rp7 Triliun

Sedangkan dakwaan subsidair di patok pasal 3 jo serta pasal 18 Undang Undang RI no 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada Undang Undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (hid/K-4)

Iklan
Iklan