Tamiang Layang , KP – Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Barito Timur Rusdianor menegaskan bahwa seleksi perangkat desa sudah dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sehingga tidak ada intervensi dan menghasilkan tenaga perangkat desa yang handal dan berkualitas.
“Seleksi perangkat desa tersebut sudah sesuai dengan Permendagri nomor 67 tahun 2017, Perda nomor 4 tahun 2018 dan amanat dari Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa,” kata Rusdianor di Tamiang Layang, Senin ( 13/1 )
Menurutnya, pelaksanaan seleksi perangkat desa memang memiliki pro dan kontra karena memiliki masing-masing pendapat yang berbeda. Untuk itu, pelaksanaan perangkat desa ada landasan hukumnya.
Adanya keberatan lanjut Rusdianor, dikarenakan adanya perangkat desa yang usianya tidal masuk kategori dalam syarat seleksi perangkat desa yakni dari 20 tahun hingga 42 tahun.
Perangkat desa yang diangkat sebelum diberlakukannya Permendagri 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa akan berlanjut hingga usia 60 tahun.
Namun dalam pasalnya disebutkan periodesasi, maka pengangkatan yang memakai sistem periodesasi tidak bisa hingga berusia 60 tahun.
“Kita berpegang pada aturan, maka aturan yang kita laksanakan. Seleksi perangkat desa bukan kehendak perorangan ataupun kepala daerah. Melainkan menjalankan amanah sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku,” kata Rusdianor.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Barito Timur akan mengambil langkah selanjutnya setelah tiga rekomendasi DPRD Barito Timur disampaikan secara rinci dan diadakan pembahasan secara internal.
Ketiga poin rekomendasi DPRD Barito Timur yakni meminta diadakan pertemuan kembali antara Pemerintah Kabupaten Barito Timur dengan Persatuan Perangkat Desa Indonesia Barito Timur terkait seleksi perangkat desa, penundaan pelaksanaan seleksi perangkat desa.
Jika tidak menemukan titik terang atau solusi maka pihak yang masih berkeberatan atau tidak puas bisa mengambil langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yakni melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Apakah kita menunda atau melaksanakan maupun menggunakan ketentuan lain, kita belum mengetahuinya. Segala informasi hari ini akan kita sampaikan dan konsultasikan terlebih dahulu,” tegas pria Rusdianor. (Vna)