BANJARMASIN, KP – Majelis hakim tetap melaksanakan sidang terhadap empat dari lima terdakwa melakukan dugaan korupsi pada proyek sarana dan prasarana penunjang air bersih di pedesaan pada Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Banjar.
Sidang yang minggu lalu tertunda karena salah seorang terdakwa sakit, Senin (6/1) dilanjutkan dengan membacakan dakwaan dari keempat terdakwa yakni Harniah ST, Eddy Mulyono, Mahmud Sidik dan Boy Rahmat Noor.
Sedangkan terdakwa yang sakit dan masih dirawat di Rumah Sakit Ansyari Saleh adalah Langgeng Sriwahyuni.
Atas sakit terdakwa tersebut yakni Langgeng Sriwahyuni, melalui penasihat hukumnya Ernawati mengajukan permohonan untuk pengalihan tahanan dari Lapas ke tahanan rumah.
Dalam hal permohonan, dikabulkan majelis hakim dipimpin hakim Yusuf Pranowo setelah mendengarkan keterangan JPU maupun penasihat hukum terdakwa.
Menurut Erna, kliennya tersebut sempat muntah darah dan menurut pemeriksaan media kliennya akan dilakukan otopsi secara menyeluruh termasuk scan pada bagian kepalanya.
Dari dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syaifu Bahri, pada intinya para terdakwa dalam mengelola proyek sarana dan prasarana penunjang air bersidh di pedesaan tersebut melakukan mark up atau penggelembungan harga.
Akibatnya, berdasarkan perhitungan BPKP, dalam dakwaan tersebut terdaoat unsur kerugian negara yang mencapai Rp4 M lebih datri pagu sebesar Rp9 M lebih.
Pada persdiangan para terdakwa yang melakukan korupsi berjamaah tersebut terdapat unsur darui birokrasi dua orang dan unsur kontraktor sebanyak tiga orang yakani Mahmud Sidik, Boy Rahmat Noor dan Harniah.
Atas perbuatan para terdakwa, JPU mematok pasal 2 jo pasal 18 UURI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primair.
Sedangkan dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 UURI Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (hid/K-2)