Iklan
Iklan
Iklan
HUKUM & PERISTIWA

Uang Setoran Buku Ditilep Sales

×

Uang Setoran Buku Ditilep Sales

Sebarkan artikel ini
DIAMANKAN - Endrianto (38), tersangka penggelapan uang setoran buku perusahaan yang diamankan bersama sejumlah barang yang diduga dibelinya dari uang penggelapan tersebut. (KP/Ist)

BANJARMASIN, KP – Akhirnya tersangka penyalahgunaan jabatan bernama Endrianto (38) ditangkap anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat, saat berada di Jalan Wildan Sari Banjarmasin Barat, Selasa lalu (14/1), sekitar pukul 13.00 WITA.

Tersangka berumah di Jalan A Yani Km 17,5 Komplek Kota Citra Graha Cluster Flamboyan Kelurahan Landasan Ulin Barat Kecamatan Liang Anggang Kota Banjarbaru ini, ditangkap bersama barang bukti berupa satu unit mesin cuci merk LG warna abu-abu kapasitas 21 Kg, satu unit TV merk Samsung 40 inch warna hitam, satu unit Laptop merk Acer warna hitam dan satu unit printer canon warna hitam.

Android

Kapolsekta Banjarmasin Barat, Kompol Mars Suryo Kartiko SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Sunarto, saat dikonfirmasi, membenarkan telah mengamankan tersangka yang selama ini dicari-cari bersama barang buktinya.

“Tersangka akan dikenakan pasal 374 KUHP tentang penggelapan,” ujarnya, Kamis (16/1).

Tersangka diamankan setelah dilaporkan oleh perwakilan PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri, Jalan Cempaka Raya Wildan Sari III Blok 4 Rt.42 Banjarmasin Barat, pada Jum’at lalu (3/1). Sebab, tersangka diduga menilep atau melakukan penggelapan uang milik perusahaan.

Tersangka bekerja sebagai sales, tugasnya dan tanggung jawab yaitu menawarkan, mengantar, menagih uang hasil penjualan barang perusahaan berupa buku pelajaran, lalu menyetorkan uang hasil penjulan barang tersebut ke pihak kantor. Tersangka yang mendapat area kerja wilayah Kabupaten Banjar.

Namun, oleh tersangka setoran buku yang dibayarakan pihak sekolah antara Juli dan Agustus tidak diserahkan ke perusahaan. Total uang tersebut sebanyak Rp145.656.360.

Ternyata uang tersebut tersangka gunakan untuk keperluan pribadi, yakni membeli barang elektronik, seperti kulkas, mesin cuci dan TV, serta Laptop.

Atas perbuatannya itu, tersangka kemudian dilaporkan ke pihak polsek Banjarmasin Barat.

Selanjutnya anggota berhasil menangkap tersangka setelah 11 hari melakukan penyilidikan. “Tersangka langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Barat untuk mempertangung jawabkan perbuatanya tersebut,” pungkasnya. (fik/K-4)

Iklan
Iklan