BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Bea Cukai Banjarmasin kembali menggagalkan upaya peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal melalui jalur distribusi antardaerah. Sebanyak 3.082.760 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) diamankan petugas di kawasan Pelabuhan Trisakti, Kota Banjarmasin, Selasa (11/8/2026).
Penindakan tersebut dilakukan setelah petugas memperoleh informasi pada Senin (10/8) mengenai sebuah truk yang diduga mengangkut rokok ilegal dan akan keluar dari area Pelabuhan Trisakti setelah kapal bersandar sekitar pukul 02.00 WITA.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Bea Cukai Banjarmasin melakukan pemantauan dan menyiapkan langkah penindakan. Sekitar pukul 04.30 WITA, saat kapal telah bersandar dan truk target bergerak meninggalkan area dermaga, petugas langsung menghentikan kendaraan untuk dilakukan pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan menemukan sebanyak 3.082.760 batang BKC hasil tembakau jenis SKM dengan berbagai merek, di antaranya SABIT MELON, FAMOS, dan 54RYAKU. Seluruh rokok tersebut diketahui tidak dilekati pita cukai.
Dari penindakan itu, nilai barang diperkirakan mencapai Rp4.577.898.600, dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp2.982.924.817.
Kepala KPPBC TMP Banjarmasin, Tonny Riduan, didampingi Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Banjarmasin, Himba Siswoko, menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperketat pengawasan terhadap lalu lintas barang kena cukai, terutama melalui jalur logistik strategis.
“Penindakan ini menegaskan komitmen kami untuk terus memperketat pengawasan lalu lintas barang kena cukai, khususnya pada jalur-jalur logistik strategis antar pulau. Kami juga terus bersinergi bersama TNI-Polri,” ucapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menyimpan maupun mendistribusikan produk hasil tembakau ilegal.
Selain berpotensi mengurangi penerimaan negara, peredaran rokok tanpa pita cukai juga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat terhadap pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, Himba Siswoko mengatakan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal tidak hanya dilakukan melalui penindakan. Bea Cukai Banjarmasin juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat serta para pelaku usaha.
“Kami juga lakukan terus sosialisasi kepada masyarakat, seperti datang ke warung-warung untuk memberikan edukasi agar tidak menjual rokok ilegal,” katanya.
Himba menambahkan, edukasi tersebut penting untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak peredaran rokok ilegal sekaligus mendorong pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan cukai.
Seluruh barang bukti berupa rokok ilegal, sarana pengangkut, serta sopir truk kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Banjarmasin untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (fik/KPO-1)















